Ubah Putusan Pencopotan Aswanto, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Diberi Sanksi Teguran
Senin, 20 Maret 2023 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pelantikannya Dianggap Kontroversi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: Mohon Doanya Saja
Hal ini merupakan keterangan dari Ketua MK Anwar Usman saat dimintai kesaksian. Menurut keterangan itu, Guntur Hamzah mengakui perbuatannya pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 30 Januari 2023. "Bahwa dalam RPH 30 Januari 2023 Hakim M Guntur Hamzah Sudah mengakui melakukan perubahan frasa tersebut," ucapnya di sidang pleno putusan MKMK, Senin (20/3/2023).
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Hal ini merupakan keterangan dari Ketua MK Anwar Usman saat dimintai kesaksian. Menurut keterangan itu, Guntur Hamzah mengakui perbuatannya pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 30 Januari 2023. "Bahwa dalam RPH 30 Januari 2023 Hakim M Guntur Hamzah Sudah mengakui melakukan perubahan frasa tersebut," ucapnya di sidang pleno putusan MKMK, Senin (20/3/2023).
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Lihat Juga :