Pigai Usul Sertifikat HAM Jadi Syarat Naik Pangkat, Polri Buka Suara
Jum'at, 17 Juli 2026 - 13:05 WIB
loading...
Polri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polri buka suara merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar sertifikat hak asasi manusia (HAM) menjadi syarat untuk kenaikan pangkat bagi personel kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3/2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat.
"Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," kata Isir kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Kendati demikian, kata Isir, Polri telah meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
Baca juga: Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
"Kurikulum HAM ini diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan (AKPOL, SIPSS, dan SPN) hingga pendidikan pengembangan (STIK, SESPIMMA, SESPIMMEN, dan SESPIMTI) serta pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Isir.
Menurut Isir, kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM sebagai contoh dapat dilihat dari kurikulum AKPOL yang sejak awal tahun 2000-an, HAM mulai diajarkan secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan 2 SKS dalam kurikulum Akademi Kepolisian yang diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan Siswa SIPSS.
"Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," kata Isir kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Kendati demikian, kata Isir, Polri telah meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
Baca juga: Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
"Kurikulum HAM ini diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan (AKPOL, SIPSS, dan SPN) hingga pendidikan pengembangan (STIK, SESPIMMA, SESPIMMEN, dan SESPIMTI) serta pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Isir.
Menurut Isir, kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM sebagai contoh dapat dilihat dari kurikulum AKPOL yang sejak awal tahun 2000-an, HAM mulai diajarkan secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan 2 SKS dalam kurikulum Akademi Kepolisian yang diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan Siswa SIPSS.
Lihat Juga :