Jimly Asshiddiqie Sebut DPR Langgar Undang-Undang Copot Hakim Konstitusi Aswanto

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 21:48 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Sebut...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR melanggar Undang-Undang tentang MK dalam pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR melanggar Undang-Undang tentang MK dalam pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Diketahui, hakim konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK). "Melanggar konstitusi, melanggar UU dan salah paham terhadap maksud surat," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Jimly bersama delapan mantan hakim konstitusi membahas pencopotan Aswanto. Jimly, Maruarar Siahaan, Hamdan Zoelva, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hadir di Gedung MK. Sedangkan lima mantan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati, Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Haryono, dan Ahmad Sodiki mengikuti pertemuan itu secara daring.





Sementara itu, Hamdan Zoelva membeberkan poin pelanggaran UU dalam pencopotan Aswanto, yakni prosedur dan materilnya. "Prosedurnya pemberhentian hakim harus diberitahukan ketua hakim ke lembaga negara terkait, bahkan ada jangka waktunya 6 bulan. Itu sebagai dasar lembaga terkait untuk memproses penggantian hakim yang baru," katanya.

Hamdan mengatakan berdasarkan Pasal 23 ayat 4 UU MK, pemberhentian hakim konstitusi harus dari ketua MK. "Demikian juga prosedur pengangkatan hakim baru," ucapnya.

Terkait aspek materil hukumnya, kata Hamdan, UU MK menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi sampai usia 70 tahun. "Jadi UU itu ketika diuji boleh MK, dan MK menolak pengujian UU itu sehingga UU itu tetap eksis dan berlaku, karena itu masa jabatan hakim konstitusi memang sampai umur 70 tahun," ungkap Hamdan.

Hamdan menambahkan, menurut UU tersebut pemberhentian hakim belum dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir atau belum mencapai batas usia tersebut, kecuali meninggal dunia.

"Karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena banyak alasan-alasan antara lain pelanggaran etik, pelanggaran hukum dan sebagainya. Nah, ini tidak ada satu pun terpenuhi. Karena itu kami melihat, baik dari aspek prosedur maupun materil, pemberhentian itu bertentangan dengan UU," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
Hamdan Zoelva: Kopdes...
Hamdan Zoelva: Kopdes Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Bangun Ekonomi Kerakyatan
Mantan Hakim MK: Tak...
Mantan Hakim MK: Tak Pernah Ada Lawyer di Dunia Naik Meja, Itu Penghinaan Pengadilan
Sengketa Pilkada Taput...
Sengketa Pilkada Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Adili Sengketa Pilkada...
Adili Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap
MK Diminta Beri Atensi...
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Sengketa Pilkada Paniai
Anwar Usman Diopname...
Anwar Usman Diopname usai Jatuh saat Berjalan, Begini Kondisi Paman Gibran
Ferry Juliantono Jadi...
Ferry Juliantono Jadi Wamen Koperasi, Hamdan Zoelva: Jangan Lupa Urus Ekonomi Rakyat
Rekomendasi
Ekspresi Kocak Pemain...
Ekspresi Kocak Pemain Aston Villa dan PSG saat Musik Liga Champions Tertukar Jadi Liga Europa
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
7 Persamaan Nabi Isa...
7 Persamaan Nabi Isa dan Yesus
Berita Terkini
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
58 menit yang lalu
7 Fakta Terbaru Polemik...
7 Fakta Terbaru Polemik Ijazah Jokowi, Muncul Gugatan Lagi hingga Dibela Hercules
1 jam yang lalu
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
2 jam yang lalu
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
2 jam yang lalu
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
3 jam yang lalu
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
3 jam yang lalu
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved