Mengapa Skandal Rp300 Triliun Berhenti Mendadak?

Senin, 20 Maret 2023 - 10:16 WIB
loading...
A A A
Perubahan mendadak penjelasan PPATK memang patut dipertanyakan. Dari tata Kelola penyelenggaraan pemerintahan, begitu keputusan disampaikan ke publik, apalagi sudah disebarluaskan ke publik oleh pejabat yang lebih tinggi, PPATK mestinya konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

Jika keputusan dan kebijakan lembaga negara tidak konsisten dan tidak berwibawa, bagaimana masyarakat bisa mempercayai dan melaksanakannya? Kemudian bagaimana dengan lembaga negara lain yang mestinya menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan itu seperti KPK, Kejaksaaan maupun kepolisian? Jika memang tidak ada unsur tindak pidana dalam transaksi janggal Rp300 triliun itu apakah itu kewenangan PPATK atau Kementerian Keuangan? Apakah keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa transaksi itu bukan tindak pidana? Bukankah itu kewenangan KPK dan penegak hukum?

Kita berharap para pihak terkait bisa bertindak sesuai porsi dan kewenangan masing-masing seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada lembaga satu merasa lebih memiliki pengaruh terhadap lembaga lainnya.

Jika memang terjadi perselisihan di level pucuk pimpinan lembaga, sebaiknya ditempuh jalur yang lebih elegan sebagai sesama penyelenggara negara. Para pejabat harus memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat bahwa mereka layak dipercaya menjadi pemimpin dan pelayan rakyat.

Masyarakat akan melihat forum konfrontasi para pihak di DPR sebagai ajang pembuktian. Mana yang layak disebut sebagai negarawan mana yang bukan.

DPR pun harus obyektif dan tegas. Menko Polhukkam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavananda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Irjen Kemenkeu, pimpinan KPK, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai harus dipanggil dan dipertemukan dalam satu forum di DPR.

Menko Polhukam harus secara terbuka menyampaikan keyakinannya atas transaksi Rp300 triliun itu dan disiarkan langsung oleh media massa agar seluruh masyarakat bisa melihat dan mencatat. Mengapa transaksi janggal Rp300 triliun itu bisa berhenti mendadak? (*)
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)