Mengapa Skandal Rp300 Triliun Berhenti Mendadak?

Senin, 20 Maret 2023 - 10:16 WIB
loading...
Mengapa Skandal Rp300...
Temuan PPATK harus dijelaskan kepada publik. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
Pertanyaan banyak orang semakin menggelitik terkait transaksi janggal dengan nilai fantastis Rp300 triliun yang membuat heboh beberapa pekan terakhir.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digelorakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD kini berakhir antiklimaks. Bahkan, berhenti mendadak setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan terkait temuan lembaganya yang menghebohkan itu.

Ivan menyampaikan, transaksi Rp300 triliun di kementerian keuangan itu bukan hasil penyalahgunaan wewenang dan bukan hasil korupsi pegawai di kementerian dengan tunjangan kinerja yang paling besar itu.

Dia menyebut, apa yang disampaikan PPATK adalah laporan atas temuan kasus yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asaltindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam laporan itu terkait masalah kepabeanan, bea cukai dan perpajakan sehingga nilainya sangat besar. Jadi, menurut Ivan, Rp300 triiliun itu bukan seperti dipersepsikan publik bahwa itu korupsi atau penyalahgunaan yang dilakukan pegawai kementerian keuangan.

Penjelasan Ivan diperkuat oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh yang menegaskan transaksi Rp300 triliun bukan TPPU.

Apa yang disampaikan Kepala PPATK dan Irjen Kemenkeu itu bertolak belakang dengan penjelasan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD sebelumnya.

Mahfud dengan tegas menyampaikan bahwa ada laporan transaksi mencurigakan dari PPATK yang jumlahnya Rp300 triliun di kementerian keuangan khususnya di direktorat jenderal pajak (DJP) dan direktorat jenderal Bea Cukai. Bahkan Ivan memperinci bahwa transaksi itu terjadi sejak tahun 2009 dengan jumlah 200 informasi hasil analisis (IHA) (Sindonews.com, 10 Maret 2023).

Penjelasan PPATK terakhir Kepala PPATK itu memberi makna bahwa apa yang disampaikan Menko Polhukkam tidak kredibel, sumir dan tidak bisa dipercaya. Hal ini memicu pertanyaan banyak pihak ada kejanggalan-kejanggalan lain di balik penjelasan PPATK pada 14 Maret 2023 itu yang kebetulan bertepatan dengan perjalanan dinas Menko Polhukkam ke luar negeri.

Konfrontasi perihal kebenaran informasi itu mutlak diperlukan. Mahfud dengan tegas siap menyampaikan duduk masalah Rp300 triliun yang diduga kuat transaksi TPPU di lingkungan kementerian keuangan itu di DPR.

Perubahan mendadak penjelasan PPATK memang patut dipertanyakan. Dari tata Kelola penyelenggaraan pemerintahan, begitu keputusan disampaikan ke publik, apalagi sudah disebarluaskan ke publik oleh pejabat yang lebih tinggi, PPATK mestinya konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

Jika keputusan dan kebijakan lembaga negara tidak konsisten dan tidak berwibawa, bagaimana masyarakat bisa mempercayai dan melaksanakannya? Kemudian bagaimana dengan lembaga negara lain yang mestinya menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan itu seperti KPK, Kejaksaaan maupun kepolisian? Jika memang tidak ada unsur tindak pidana dalam transaksi janggal Rp300 triliun itu apakah itu kewenangan PPATK atau Kementerian Keuangan? Apakah keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa transaksi itu bukan tindak pidana? Bukankah itu kewenangan KPK dan penegak hukum?

Kita berharap para pihak terkait bisa bertindak sesuai porsi dan kewenangan masing-masing seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada lembaga satu merasa lebih memiliki pengaruh terhadap lembaga lainnya.

Jika memang terjadi perselisihan di level pucuk pimpinan lembaga, sebaiknya ditempuh jalur yang lebih elegan sebagai sesama penyelenggara negara. Para pejabat harus memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat bahwa mereka layak dipercaya menjadi pemimpin dan pelayan rakyat.

Masyarakat akan melihat forum konfrontasi para pihak di DPR sebagai ajang pembuktian. Mana yang layak disebut sebagai negarawan mana yang bukan.

DPR pun harus obyektif dan tegas. Menko Polhukkam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavananda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Irjen Kemenkeu, pimpinan KPK, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai harus dipanggil dan dipertemukan dalam satu forum di DPR.

Menko Polhukam harus secara terbuka menyampaikan keyakinannya atas transaksi Rp300 triliun itu dan disiarkan langsung oleh media massa agar seluruh masyarakat bisa melihat dan mencatat. Mengapa transaksi janggal Rp300 triliun itu bisa berhenti mendadak? (*)
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved