Mengapa Skandal Rp300 Triliun Berhenti Mendadak?
Senin, 20 Maret 2023 - 10:16 WIB
loading...
Temuan PPATK harus dijelaskan kepada publik. FOTO/WAWAN BASTIAN
A
A
A
Pertanyaan banyak orang semakin menggelitik terkait transaksi janggal dengan nilai fantastis Rp300 triliun yang membuat heboh beberapa pekan terakhir.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digelorakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD kini berakhir antiklimaks. Bahkan, berhenti mendadak setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan terkait temuan lembaganya yang menghebohkan itu.
Ivan menyampaikan, transaksi Rp300 triliun di kementerian keuangan itu bukan hasil penyalahgunaan wewenang dan bukan hasil korupsi pegawai di kementerian dengan tunjangan kinerja yang paling besar itu.
Dia menyebut, apa yang disampaikan PPATK adalah laporan atas temuan kasus yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asaltindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam laporan itu terkait masalah kepabeanan, bea cukai dan perpajakan sehingga nilainya sangat besar. Jadi, menurut Ivan, Rp300 triiliun itu bukan seperti dipersepsikan publik bahwa itu korupsi atau penyalahgunaan yang dilakukan pegawai kementerian keuangan.
Penjelasan Ivan diperkuat oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh yang menegaskan transaksi Rp300 triliun bukan TPPU.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digelorakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD kini berakhir antiklimaks. Bahkan, berhenti mendadak setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan terkait temuan lembaganya yang menghebohkan itu.
Ivan menyampaikan, transaksi Rp300 triliun di kementerian keuangan itu bukan hasil penyalahgunaan wewenang dan bukan hasil korupsi pegawai di kementerian dengan tunjangan kinerja yang paling besar itu.
Dia menyebut, apa yang disampaikan PPATK adalah laporan atas temuan kasus yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asaltindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam laporan itu terkait masalah kepabeanan, bea cukai dan perpajakan sehingga nilainya sangat besar. Jadi, menurut Ivan, Rp300 triiliun itu bukan seperti dipersepsikan publik bahwa itu korupsi atau penyalahgunaan yang dilakukan pegawai kementerian keuangan.
Penjelasan Ivan diperkuat oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh yang menegaskan transaksi Rp300 triliun bukan TPPU.
Lihat Juga :