Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Jum'at, 03 Maret 2023 - 07:19 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan habis-habisan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan habis-habisan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Berdasarkan logika hukum, Mahfud meyakini KPU akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi.
Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya.
Baca juga: Kritik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Yusril: Hakim Keliru
Menurut Mahfud MD, putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan," tuturnya.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. "Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelasnya.
Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya.
Baca juga: Kritik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Yusril: Hakim Keliru
Menurut Mahfud MD, putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan," tuturnya.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. "Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelasnya.
Lihat Juga :