Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding

Jum'at, 17 Maret 2023 - 22:09 WIB
loading...
A A A
Mengingat , sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton dan berujung 135 orang meninggal dunia.

Kata Uli, Komnas HAM menghargai putusan hakim. Namun, Komnas HAM juga meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain.

"Seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," tutur Uli.

Lanjut Uli, Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta
memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," jelasnya.

Fakta Komnas HAM

Berikut fakta yang dimaksud Komnas HAM :

1. Adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata.

2. Penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.

3. Penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton terutama pada tribun 13 sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

4. Pada dasarnya, ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)