Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding

Jum'at, 17 Maret 2023 - 22:09 WIB
loading...
Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
Komnas HAM melayangkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait putusannya soal perkara Tragedi Kanjuruhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) melayangkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait putusannya soal perkara Tragedi Kanjuruhan .

Agar peristiwa pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut menjadi terang dan memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada amicus curiae tersebut Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan.

"Serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan," kata Uli Jumat, (17/3/2023).

Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM pun kata Uli menyayangkan putusan PN Surabaya atas perkara tragedi Kanjuruhan yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023) tersebut.

Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.

Mereka yang Divonis Bebas

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

"Terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian yang hanya divonis pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan, dan dua orang lainnya diputus bebas," kata Uli.

Uli menuturkan Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.

Mengingat , sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton dan berujung 135 orang meninggal dunia.

Kata Uli, Komnas HAM menghargai putusan hakim. Namun, Komnas HAM juga meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain.

"Seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," tutur Uli.

Lanjut Uli, Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta
memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," jelasnya.

Fakta Komnas HAM

Berikut fakta yang dimaksud Komnas HAM :

1. Adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata.

2. Penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.

3. Penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton terutama pada tribun 13 sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

4. Pada dasarnya, ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan.



Untuk informasi, Tragedi Kanjuruhan itu merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2022) malam.

Saat itu, Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion. Aparat mencoba untuk membubarkan massa sempat terjadi bentrokan. Aparat pun menembakkan gas air mata, namun yang terjadi, 135 orang meninggal, dua di antaranya polisi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)