Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Adapun mekanismenya yaitu para pihak berperkara dapat menempuh upaya perdamaian sepanjang perkara belum diputus, baik di tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Para pihak kemudian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tertulis yang dihasilkan kepada Hakim pemeriksa perkara tingkat banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali melalui Ketua Pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan dalam Ayat 3 Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 ini menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dicapai antara para pihak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah ada.

Dengan begitu Partai Prima dan KPU harus ada konsensus bersama untuk duduk bersama, baik secara dengan bantuan mediator bersertifikat maupun secara langsung untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bersama dan keadilan publik berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Lebih lanjut diatur pada Ayat 4 Pasal 34 yang menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian yang dihasilkan para pihak akan dikuatkan dengan akta perdamaian atau acta van dading oleh Hakim pemeriksa perkara tingkat Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.

Dengan begitu, kekuatan hukum akta perdamaian ini setara dengan putusaan pengadilan yang bersifat final dan mengikat serta inkrah (inkracht van gewijsde).

Penyelesaian secara dading ini diharapkan bisa mengakomodasi gugatan untuk mendapatakan keadilan yang menjadi kepentingan Partai Prima, dan sekaligus dapat mengakomodasi kepastian hukum tentang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, kehebohan dan kontroversi tentang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan lebih cepat diakhiri, tanpa harus ada upaya hukum berkelanjutan hingga tingkat Kasasia maupun Peninjauan Kembali.



(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Ahli Sindir CMNP terkait...
Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan...
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Rekomendasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved