Penyelesaian Sengketa Partai Prima vs KPU melalui Dading

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
A A A
Perlawanan Hukum
Berbagai pihak mendukung upaya hukum banding yang dilakukan KPU, dengan harapan putusan PN Jakarta Pusat ini dapat di batal di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) terang-terangkan mengimbau dilakukan perlawanan hukum terhadap putusan PN Jakarta Pusat ini.

Menkopolhukam juga mensinyalir ada kekuatan besar yang ikut campur menskenariokan lahirnya putusan penundaan pemilu ini. Kelompok kekuatan mana yang dimaksud menjadi tanda tanya di publik. Jika dihubung-hubungkan maka publik akan bespekulasi kepada kelompok kekuatan yang selama ini menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden. Singkat cerita, pernyataan Menkopolhukam ini akan menggiring publik pada kesimpulan bahwa ini konspirasi kekuatan Istana.

Hiruk pikuk putusan penundaan pemilu ini berpotensi semakin memanaskan suhu politik Tanah Air jika tidak ada jalan keluar yang cepat dan berkeadilan.

Jika harus menunggu putusan banding KPU, maka waktu yang dibutuhkan paling tidak 3 bulan lagi, belum lagi kalau ada upaya hukum lanjutan hingga ke Kasasi dan dilanjutkan hingga Peninjauan Kembali, maka putusan akhir akan menunggu waktu setidaknya 9 bulan lagi. Masa menunggu tersebut akan menguras energi publik dan menyebabkan spekulasi-spekulasi semakin liar yang dapat mengganggu citra kepastian hukum, termasuk dapat mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Dengan demikian maka dibutuhkan penyelesaian yang cepat dan final, namun tetap bisa menjamin keadilan bagi penggugat atau Partai Prima dan kepastian tahapan pemilu juga terjamin. Karena itu, pilihan model penyelesaian sengketa perlu dilihat lagi peluang-peluangnya. Sesungguhnya upaya perlawanan hukum tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali bukanlah jalur satu-satunya.

Peluang Jalur Dading
Untuk mendapatkan perspektif tentang penyelesaian secara dading atau perdamaian, maka kita harus menggali kembali kearifan nilai-nilai adat dan budaya bangsa Indonesia dalam penyelesaian sengketa bangsa Indonesia, yaitu menggunakan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.

Berbagai norma hukum adat maupun norma agama mengajarkan kita untuk mengutamakan jalur musyawarah, bahkan sila ke empat Pancasila dan nilai-nilai pengamalan yang terknadung di dalamnya secara eksplisit menyatakan tentang pengutamaan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama yang dilaksanakan dengan rasa penuh tanggungjawab menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.

Jalur dading dalam hukum positif hari ini juga telah mendapatkan keistimewaan. Untuk konteks perkara perdata yang sudah masuk ke pengadilan telah ada pengaturan prosedur dan tahapan dading, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1 Tahun 2016). Dan, administrasi secara rinci diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Relevansinya dengan perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU bisa terjawab kalau kita menyimak Bagian Kedua Pasal 34 Perma 1 Tahun 2016 yang intinya menyatakan bahwa perdamaian sukarela bisa dilakukan pada tingkat upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Ahli Sindir CMNP terkait...
Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan...
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Rekomendasi
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved