31 Pasal Dianggap Inkonstitusional, RUU Cipta Kerja Runtuhkan Wibawa Hukum

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:40 WIB
loading...
31 Pasal Dianggap Inkonstitusional, RUU Cipta Kerja Runtuhkan Wibawa Hukum
Akademisi Pusat Studi Agraria IPB University, Rina Mardiana meyakini RUU Cipta Kerja bakal mengesampingkan kepentingan masyarakat secara luas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik Omnibus Law RUU Cipta Kerja belum usai. Sejumlah pihak, termasuk dari kalangan akademisi terus mendesak agar pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan beleid sapu jagat tersebut.

Akademisi Pusat Studi Agraria IPB University, Rina Mardiana meyakini RUU Cipta Kerja bakal mengesampingkan kepentingan masyarakat secara luas. Dia juga menuding norma hukum itu hanya menguatkan kalangan pengusaha dan memperkuat posisi oligarki. (Baca juga: Pusat Studi IPB Sebut RUU Cipta Kerja Memundurkan Reforma Agraria)

“Menghentikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berarti negara mempertimbangkan kepentingan kedaulatan negara. RUU ini tidak membawa kemaslahatan buat rakyat, bahkan hanya menguntungkan segelintir orang. Artinya, posisi dan status kalangan oligarki semakin menguat,” ujar Rina dalam diskusi daring, Jumat (17/7/2020).

Tak cukup itu saja, Rina bahkan menyebut dampak RUU Cipta Kerja menyebabkan runtuhnya kewibawaan konstitusi. Dalam kajiannya, ada 31 pasal yang dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Omnibus Law juga membuat proses reformasi berjalan mundur, jauh dari demokrasi, kembali pada resentralisasi dan otoriter. Kemudian, proses pembahasan beleid tersebut juga tertutup dan tidak transparan sehingga menjadi preseden buruk.

“Bobotnya juga lebih banyak ke investor. Sanksi administratif bagi pengusaha jadi ringan sekali, sedangkan kriminalisasi masyarakat makin menguat,” jelasnya.

Dia menganggap RUU Cipta Kerja jauh dari spirit antikorupsi. Bahkan, imunitas bagi pejabat lembaga pengelola investasi juga berlaku atau dikenal institutional state corruption. Termasuk juga soal legalisasi perampasan tanah. (Baca: PP Muhammadiyah: RUU Ciptaker Rapuh dan Melawan Moral Konstitusi)

Adapun mereka yang terdampak dari RUU tersebut nantinya meliputi petani, pekebun, nelayan, petambak, peternak, konsumen, buruh, masyarakat adat dan lokal di pedesaan. Selain itu, berimbas juga pada pencari kerja, masyarakat di perkotaan, tenaga pengajar dan komunitas akademik, usaha mikro, perempuan, pers dan kelompok minoritas.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)