Pengamat: Pengaturan Jalan di Indonesia Belum Terkoordinasi dengan Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buruknya kondisi infrastruktur jalan di Indonesia disebabkan tidak adanya komunikasi antara level-level pemerintahan. Selain itu, juga karena ketersediaan anggaran yang tidak cukup untuk melakukan perbaikan jalan.
Dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Wimpy Santosa mengatakan, masing-masing di level pemerintahan itu mengatur sendiri daerahnya. ”Itu yang menyebabkan meskipun sudah ada peraturan-peraturannya, standar-standarnya, tapi pengaturan jalan itu sulit dilaksanakan,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Bicara soal pengaturan jalan, kata Wimpy, harus dilihat secara keseluruhan. Tapi, seringkali yang terjadi saat ini perbedaan wewenang dari otoritas yang mengelolanya itu justru menjadi penghambat. Dia mencontohkan sebuah jalan kota yang berada di depan rumah gubernur.
“Jika jalan itu rusak, meski sebagai gubernur punya anggaran, tapi karena statusnya jalan kota, gubernur itu merasa itu bukan wewenangnya untuk memperbaikinya,” tuturnya.
Menurut Wimpy, situasi seperti ini terjadi dalam pengaturan jalan di Indonesia. Di mana, sinkronisasi hubungan komunikasi di level pemerintahan dengan pemerintahan yang lain itu tidak terbuka. “Jadi, semua orang merasa berkuasa dan itu bisa dimaklumi karena memang undang-undang membolehkan,” katanya.
Selain tidak adanya komunikasi di level pemerintahan, permasalahan lain yang membuat pengaturan jalan di Indonesia itu tidak berjalan dengan baik adalah masalah anggaran. Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak mampu untuk mendanai jalannya dan sekalipun bisa minta ke pemerintah pusat, tapi dana pemerintah pusat juga terbatas. “Ini juga menghambat perbaikan infrastruktur jalan di Indonesia,” tukasnya.
Wimpy menilai, harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam membenahi pengaturan jalan di Indonesia. Dia mengatakan kuncinya adalah semua harus mengetahui hierarki jalan. “Kalau sudah tahu pohon hierarkinya, nanti semuanya itu lebih jelas,” ucapnya.
Wimpy menambahkan, pembagian hierarki jalan itu harus disesuaikan dengan fungsi jalannya, di mana ada jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah pusat itu menangani jalan arteri dan kolektor satu. Sedang turunan di bawahnya ditangani pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan sebagainya.
Dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Wimpy Santosa mengatakan, masing-masing di level pemerintahan itu mengatur sendiri daerahnya. ”Itu yang menyebabkan meskipun sudah ada peraturan-peraturannya, standar-standarnya, tapi pengaturan jalan itu sulit dilaksanakan,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Bicara soal pengaturan jalan, kata Wimpy, harus dilihat secara keseluruhan. Tapi, seringkali yang terjadi saat ini perbedaan wewenang dari otoritas yang mengelolanya itu justru menjadi penghambat. Dia mencontohkan sebuah jalan kota yang berada di depan rumah gubernur.
“Jika jalan itu rusak, meski sebagai gubernur punya anggaran, tapi karena statusnya jalan kota, gubernur itu merasa itu bukan wewenangnya untuk memperbaikinya,” tuturnya.
Menurut Wimpy, situasi seperti ini terjadi dalam pengaturan jalan di Indonesia. Di mana, sinkronisasi hubungan komunikasi di level pemerintahan dengan pemerintahan yang lain itu tidak terbuka. “Jadi, semua orang merasa berkuasa dan itu bisa dimaklumi karena memang undang-undang membolehkan,” katanya.
Selain tidak adanya komunikasi di level pemerintahan, permasalahan lain yang membuat pengaturan jalan di Indonesia itu tidak berjalan dengan baik adalah masalah anggaran. Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak mampu untuk mendanai jalannya dan sekalipun bisa minta ke pemerintah pusat, tapi dana pemerintah pusat juga terbatas. “Ini juga menghambat perbaikan infrastruktur jalan di Indonesia,” tukasnya.
Wimpy menilai, harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam membenahi pengaturan jalan di Indonesia. Dia mengatakan kuncinya adalah semua harus mengetahui hierarki jalan. “Kalau sudah tahu pohon hierarkinya, nanti semuanya itu lebih jelas,” ucapnya.
Wimpy menambahkan, pembagian hierarki jalan itu harus disesuaikan dengan fungsi jalannya, di mana ada jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah pusat itu menangani jalan arteri dan kolektor satu. Sedang turunan di bawahnya ditangani pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan sebagainya.