LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) resmi menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Alasannya, LPSK keberatan karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023)," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan ke LPSK, sehingga meminta tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik.
Menurut Syahrial, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Richard Eliezer masih layak diberikan perlindungan.
Baca juga: Eliezer Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Masyarakat
Sementara itu, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim sudah mendapatkan izin untuk wawancara dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telepon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad (Richard) setuju," kata Ronny, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, apabila Elizer dilarang berbicara saat dalam rutan, maka hal tersebut sangatlah keterlaluan.
"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul, kami diam, tapi kali ini sudah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran, dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang. Tidak apa, kita mengalah," katanya.
Ronny menyatakan, jika LPSK mencabut perlindungan, maka seluruh masyarakat Indonesia yang menjaga Bharada Eliezer. "Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu nggak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," ucap Ronny.
"Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023)," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan ke LPSK, sehingga meminta tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik.
Menurut Syahrial, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Richard Eliezer masih layak diberikan perlindungan.
Baca juga: Eliezer Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Masyarakat
Sementara itu, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim sudah mendapatkan izin untuk wawancara dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telepon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad (Richard) setuju," kata Ronny, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, apabila Elizer dilarang berbicara saat dalam rutan, maka hal tersebut sangatlah keterlaluan.
"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul, kami diam, tapi kali ini sudah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran, dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang. Tidak apa, kita mengalah," katanya.
Ronny menyatakan, jika LPSK mencabut perlindungan, maka seluruh masyarakat Indonesia yang menjaga Bharada Eliezer. "Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu nggak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," ucap Ronny.
(abd)