LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
Jum'at, 10 Maret 2023 - 15:57 WIB
loading...
LPSK menggelar konferensi pers mengenai penghentian perlindungan fisik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Jumat (10/3/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) resmi menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Alasannya, LPSK keberatan karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023)," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan ke LPSK, sehingga meminta tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik.
Menurut Syahrial, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Richard Eliezer masih layak diberikan perlindungan.
Baca juga: Eliezer Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Masyarakat
"Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023)," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan ke LPSK, sehingga meminta tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik.
Menurut Syahrial, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Richard Eliezer masih layak diberikan perlindungan.
Baca juga: Eliezer Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Masyarakat
Lihat Juga :