Eliezer Demosi 1 Tahun, LPSK: Putusan Ini Mendengar Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Putusan itu menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Eliezer.
"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," kata dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Edwin juga mengatakan, putusan sidang etik ini seakan memberikan kesempatan Eliezer kembali berkarier di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.
"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. (Putusan etik ini) mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," terangnya.
Putusan sidang etik ini akan menjadi preseden baik bagaimana seorang justice collaborator tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana. “Dia juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," ungkapnya. Baca juga: Webinar Perindo, Tama S Langkun: Kelembagaan dan Kewenangan LPSK Perlu Diperkuat
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eliezer telah selesai. Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik dan profesi itu diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting. Dua anggota majelis hakim yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja. Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," kata dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Edwin juga mengatakan, putusan sidang etik ini seakan memberikan kesempatan Eliezer kembali berkarier di Polri. Dia menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.
"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. (Putusan etik ini) mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," terangnya.
Putusan sidang etik ini akan menjadi preseden baik bagaimana seorang justice collaborator tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana. “Dia juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," ungkapnya. Baca juga: Webinar Perindo, Tama S Langkun: Kelembagaan dan Kewenangan LPSK Perlu Diperkuat
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eliezer telah selesai. Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik dan profesi itu diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting. Dua anggota majelis hakim yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja. Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
(poe)