Sunyi Senyap Pemberitaan KPK

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:36 WIB
loading...
A A A
Bukan malah menjadi lembaga yang potensial terhadap praktik-praktik yang korup. Hal ini menjadi kegusaran masyarakat, karena penegakan hukum terhadap kasus korupsi selama ini masih menjadi retorika dan sebatas dijadikan sebagai komoditas politik belaka.

Oleh karena itu revitalisasi dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting dan akan menjadi kekuatan luar biasa dalam melakukan fungsi kontrol dan koreksi terhadap praktik-praktik KKN yang dilakukan para elit politik dan oknum masyarakat.

Pencegahan sebagai Gerakan
Perlu cara pandang dan paradigma baru serta upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik, serta lembaga pendidikan tinggi. Ini sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik serta implementasinya sebagai bagian dari pencegahan.

Diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Juga mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada.

Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalisasi dan mengendalikan faktor yang bersifat kriminal. Di samping itu, dengan lebih komprehensif memahami gejala korupsi yang terjadi, akan mempermudah cara mencegahnya.

Pendekatan ini diperlukan guna menyempurnakan strategi non-penal yang selama ini telah dijalankan KPK. Pertama, redesigning sistem pengawasan pelayanan publik dengan fokus pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan electronic based monitoring system yang terpadu.

Kedua, menjalin koordinasi dan sinergi dengan inspektorat jenderal di kementerian dan sistem pengendalian internal di lembaga negara. Ketiga, kampanye gerakan masyarakat luas yang secara aktif berfungsi sebagai co-KPK (mitra KPK dalam pengawasan) yang diharapkan membantu mempersempit peluang korupsi dan sekaligus berperan memerangi TPK itu sendiri.

Keempat, mendorong pemerintah dan DPR menerbitkan sarana hukum (legal substance) sebagai pijakan agar seluruh sistem pemerintahan yang kaitannya dengan penyelenggaraan program pelayanan publik, dibuat setransparan mungkin dan informasi mudah diakses. Kelima, giat menggalang kampanye moral reform.

Harus ada upaya maksimal dan terus menerus baik dari pemerintah maupun KPK dalam mensosialisasikan gerakan nasional antikorupsi dan dampak negatif korupsi bagi keberlangsungan hidup berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Selain itu harus ada political dan good will dari pemerintah untuk pencegahan sejak dini.

Misalnya mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi memasukkan mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan antikorupsi pada kurikulum mereka secara masif dan tersetruktur. Tujuannya memberikan pengetahuan dan informasi serta sosialisasi kepada siswa dan mahasiswa akan bahaya korupsi dengan segala dampak yang ditimbulkanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)