Sunyi Senyap Pemberitaan KPK
loading...
A
A
A
Dosen Pascasarjana UIN KHAS Jember
Dewan Ahli ISNU Jatim
Penulis Buku Pendidikan AntiKorupsi
AKHIR-akhir ini pemberitaan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) begitu minim dan cenderung sunyi-senyap di media massa. Baik elektronik, cetak maupun medsos.
Hal ini perlu dipertanyakan ada apa apa dengan ini semua? Apakah karena minimnya perkembangan report penanganan dalam rangka pemberantasan korupsi atau ada faktor lain yg dianggap penting dan seksi untuk diberitakan, contohnya hiruk pikuk politik menjelang Pemilu 2024.
Dalam konperensi pers Rabu 8 Februari 2023, Presiden Jokowi mengatakan korupsi di Indonesia masih tinggi dan masif. Disampaikan pula dalam kesempatan itu bahwa komitmen pemerintah tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu serta tidak ikut campur dan diserahkan semua penanganan pada aparat penegak hukum yang berwenang.
Hal ini ini menunjukkan bahwa korupsi tidak mudah untuk diberantas secara tuntas. Penyebab itu semua selain korupsi merupakan penyakit yang sudah akut juga belum adanya gerakan secara masif terstruktur pencegahan dan pemberantasan korupsi secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.
Sampai saat ini korupsi masih terjadi dimana-mana dengan skala dan volume yang tidak kecil. Hal ini yang menimbulkan keprihatinan kita semua. Sejatinya ada apa dengan pemberantasan korupsi di Indonesia?
Bila kita lihat dan rasakan sekarang bahwa pemberantasan korupsi kurang berdampak pada surutnya praktik korupsi di Indonesia. Dengan demikian diperlukan cara-cara baru dalam rangka efektivitas dan surutnya praktik korupsi dengan jalan memaksimalkan pencegahan dan diharapkan esensi pemberantasan korupsi mengena bukan lagi pencitraan belaka.
Sejatinya amanah reformasi yang digulirkan mahasiswa 1996-1997 meniscayakan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebaliknya justru praktik KKN masih menjamur dan belum hilang pada mindseat masyarakat dan birokrasi kita. Hal ini mempertegas pada kita bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan perkara mudah tanpa dibarengi perubahan cara pandang masyarakat dan birokrasi kita.
Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tanggung jawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian an sich. Kita kita semua warga masyarakat termasuk aparat birokrasi juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personel terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.
Melihat realitas budaya korupsi yang sudah menjangkit di hampir seluruh sendi masyarakat, perlu upaya semua pihak untuk segera menyatakan perang melawan korupsi secara massal dan sungguh-sungguh agar gerakan ini bisa sukses dan lancar. Harapan kita semua, pemberantasan korupsi melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainya, harus dilakukan secara simultan dan benar-benar nyata.
Dewan Ahli ISNU Jatim
Penulis Buku Pendidikan AntiKorupsi
AKHIR-akhir ini pemberitaan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) begitu minim dan cenderung sunyi-senyap di media massa. Baik elektronik, cetak maupun medsos.
Hal ini perlu dipertanyakan ada apa apa dengan ini semua? Apakah karena minimnya perkembangan report penanganan dalam rangka pemberantasan korupsi atau ada faktor lain yg dianggap penting dan seksi untuk diberitakan, contohnya hiruk pikuk politik menjelang Pemilu 2024.
Dalam konperensi pers Rabu 8 Februari 2023, Presiden Jokowi mengatakan korupsi di Indonesia masih tinggi dan masif. Disampaikan pula dalam kesempatan itu bahwa komitmen pemerintah tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu serta tidak ikut campur dan diserahkan semua penanganan pada aparat penegak hukum yang berwenang.
Hal ini ini menunjukkan bahwa korupsi tidak mudah untuk diberantas secara tuntas. Penyebab itu semua selain korupsi merupakan penyakit yang sudah akut juga belum adanya gerakan secara masif terstruktur pencegahan dan pemberantasan korupsi secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.
Sampai saat ini korupsi masih terjadi dimana-mana dengan skala dan volume yang tidak kecil. Hal ini yang menimbulkan keprihatinan kita semua. Sejatinya ada apa dengan pemberantasan korupsi di Indonesia?
Bila kita lihat dan rasakan sekarang bahwa pemberantasan korupsi kurang berdampak pada surutnya praktik korupsi di Indonesia. Dengan demikian diperlukan cara-cara baru dalam rangka efektivitas dan surutnya praktik korupsi dengan jalan memaksimalkan pencegahan dan diharapkan esensi pemberantasan korupsi mengena bukan lagi pencitraan belaka.
Sejatinya amanah reformasi yang digulirkan mahasiswa 1996-1997 meniscayakan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebaliknya justru praktik KKN masih menjamur dan belum hilang pada mindseat masyarakat dan birokrasi kita. Hal ini mempertegas pada kita bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan perkara mudah tanpa dibarengi perubahan cara pandang masyarakat dan birokrasi kita.
Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tanggung jawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian an sich. Kita kita semua warga masyarakat termasuk aparat birokrasi juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personel terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.
Melihat realitas budaya korupsi yang sudah menjangkit di hampir seluruh sendi masyarakat, perlu upaya semua pihak untuk segera menyatakan perang melawan korupsi secara massal dan sungguh-sungguh agar gerakan ini bisa sukses dan lancar. Harapan kita semua, pemberantasan korupsi melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainya, harus dilakukan secara simultan dan benar-benar nyata.