Kasus Dugaan Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Ditahan Usai Diperiksa KPK
Selasa, 07 Maret 2023 - 17:30 WIB
loading...
Konferensi pers KPK dan langsung menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, setelah dia diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah , setelah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan mantan Bupati Sidoarjo itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
"Tim Penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih" kata Alexander Marwata.
Dari pantauan MPI, Saiful keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK khas berwarna oranye. Ia langsung digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
"Tim Penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih" kata Alexander Marwata.
Dari pantauan MPI, Saiful keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK khas berwarna oranye. Ia langsung digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara
Lihat Juga :