Kasus Dugaan Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Ditahan Usai Diperiksa KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah , setelah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan mantan Bupati Sidoarjo itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
"Tim Penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih" kata Alexander Marwata.
Dari pantauan MPI, Saiful keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK khas berwarna oranye. Ia langsung digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Saiful sendiri, telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saiful juga dijatuhi hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sebagai hasil tindak pidana subsider enam bulan penjara. Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat operasi tangkap tangan dirampas dan disetor ke Negara.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
"Tim Penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih" kata Alexander Marwata.
Dari pantauan MPI, Saiful keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK khas berwarna oranye. Ia langsung digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Saiful sendiri, telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saiful juga dijatuhi hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sebagai hasil tindak pidana subsider enam bulan penjara. Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat operasi tangkap tangan dirampas dan disetor ke Negara.
(maf)