Kejutan Pemilu dan Tirani Yudisial

Selasa, 07 Maret 2023 - 10:32 WIB
loading...
Kejutan Pemilu dan Tirani...
Agus Maulidi (Foto: Ist)
A A A
Agus Maulidi
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)

BARU beberapa hari lalu Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah acara di televisi nasional secara tegas meyakinkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan dengan segala persiapan yang langsung dikomandoi oleh Presiden. Sekarang kita kembali dikejutkan dengan topik penundaan pemilu. Kejutan ini terbilang sangat spesial karena ditopang setidaknya tiga alasan.

Pertama, penundaan pemilu ini tidak lagi hanya sebatas isu atau desas-desus, tetapi telah berwujud menjadi instrumen hukum karena beralaskan putusan pengadilan yang dikeluarkan secara sah (Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst).

Baca berita menarik lain di e-paper koran-sindo.com

Memang putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena dapat dilakukan upaya hukum lanjutan berupa banding, namun bahkan dalam amarnya ditegaskan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorrad).

Kedua, bila sebelumnya isu penundaan pemilu ini muncul dan digulirkan oleh aktor politik, baik mereka yang berada di lingkaran kabinet maupun dari partai politik, tentu sangat wajar mengingat pemilu merupakan “arena” para politisi. Pemilu merupakan puncak pertarungan para politisi dalam rangka menentukan siapa yang mendapatkan mandat rakyat untuk menduduki jabatan publik.

Kali ini kejutan tentang penundaan pemilu ini datang dari lembaga peradilan umum tingkat pertama. Hampir dapat dipastikan, tidak ada yang menduga hal ini, mengingat kompetensi absolut pengadilan negeri yang berkaitan dengan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang terlalu jauh.

Ketiga, anomali Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst, yang amarnya berimplikasi pada penundaan pemilu hingga 2025 tersebut. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum membagi menjadi dua jenis, yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.

Sengketa proses merupakan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun sengketa perselisihan hasil pemilu merupakan sengketa antara KPU dan peserta pemilu terkait penetapan perolehan suara hasil pemilu.

Penyelesaian sengketa proses secara institusional menjadi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bawaslu akan menerima permohonan penyelesaian sengketa proses dan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut.

Penyelesaian yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu dengan memediasi antarpihak yang bersengketa, kemudian proses adjudikasi hingga diakhiri dengan putusan final dan mengikat, kecuali terkait dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap, dan penetapan pasangan calon.

Dalam hal pihak yang bersengketa tidak dapat menerima keputusan Bawaslu, maka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Adapun sengketa hasil pemilu, menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 24C UUD 1945.

Uraian di atas menunjukkan bahwa kodifikasi hukum pemilu Indonesia telah secara jelas dan tegas mengatur mengenai penyelesaian sengketa pemilu, baik dari aspek prosedur maupun aspek kelembagaan.

Karena itu, pada konteks perkara gugatan oleh Partai Prima berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dalam Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst tersebut, telah jelas di luar kompetensi absolut pengadilan negeri, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ajaibnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menerima gugatan tersebut dengan konsekuensi selain membayar ganti rugi materiil kepada penggugat, juga menghukum tergugat (penyelenggara pemilu) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sampai 2025.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini artinya paradigma sengketa tersebut bergeser dari sengketa pemilu menjadi sengketa keperdataan, padahal keduanya berbeda rumpun, sebagaimana juga diungkap Mahfud MD, hukum pemilu bukan hukum perdata.

Paradigma hakim yang memunculkan putusan tersebut mengingatkan kita semua pada kalimat Alfred M Scott, “Hakim yang menyimpang dan menolak mengikuti hukum yang ada dan melakukan improvisasi serta menetapkan hukum menurut kemauannya sendiri adalah perampasan kekuasaan yang secara hukum bukan kekuasaannya, dia adalah seorang tirani yang menjalankan kediktatoran yudisial dan sadar atau tidak (hakim tersebut) mengubah tatanan bernegara dari pemerintahan berdasarkan hukum menjadi pemerintahan oleh orang perorangan dan pemerintahan oleh orang perorangan sama dengan kediktatoran” (dalam Bagir Manan, 2014).

Konsekuensinya, alih-alih melakukan terobosan hukum dengan menciptakan putusan progresif, justru melakukan terabasan hukum yang berpotensi besar mereduksi semangat negara hukum dan demokrasi.

Melawan Tirani Yudisial
Sebetapa pun tidak setujunya pada Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst, tetap harus diakui putusan tersebut adalah putusan yang sah. Selama tetap menjunjung tinggi komitmen negara hukum, maka menghormati putusan pengadilan adalah kewajiban. Betapa pun bentuk putusan pengadilan itu meragukan bahkan dipandang tidak adil sekalipun, ketaatan tetap harus diutamakan, karena hal demikian yang merupakan esensi dan prasyarat utama kesepakatan bernegara yang berdasarkan hukum (Yovita . Mangesti dan Bernard L Tanya, 2014).

Asas hukum menegaskan res judicata proveri tate habetur, setiap putusan hakim adalah sah dan mengikat, kecuali apabila dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi. Sudikno Mertokusumo (2009) terkait asas tersebut menegaskan, bahkan apabila diajukan saksi palsu dan hakim memutus suatu perkara berdasarkan saksi palsu tersebut, maka jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian dan fakta yang sebenarnya, namun putusan tersebut tetap harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Karena itu, menolak putusan yang dibuat dengan nuansa tirani yudisial seperti yang digambarkan oleh Alfred M Scott pada satu sisi, namun tetap menghormati putusan pengadilan sesuai dengan kerangka bernegara hukum adalah dengan melakukan upaya hukum lanjutan, yang dalam pranata hukum Indonesia telah disediakan berupa banding dan kasasi. Itu pun harus tetap dikawal dengan mendorong lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial untuk berperan aktif mengawasi hakim agar tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marcella Santoso Merasa...
Marcella Santoso Merasa Jadi Korban 'Parasit' Sistem Peradilan
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Zarof Ricar
PN Jakpus Bongkar Alasan...
PN Jakpus Bongkar Alasan Marissa Anita Cerai setelah 17 Tahun Menikah, Ternyata Karena Ini
Tok! Marissa Anita dan...
Tok! Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Bercerai di PN Jakpus
Momen Romantis Ammar...
Momen Romantis Ammar Zoni Elus Pipi Dokter Kamelia Bikin Pengunjung Sidang Baper
Rekomendasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved