KY Pastikan Ikut Kawal Banding KPU Melawan PN Jakpus
Senin, 06 Maret 2023 - 16:12 WIB
loading...
Ketua KY Mukti Fajar memastikan ikut mengawal proses banding KPU atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal ikut mengawasi proses banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tidak hanya banding, bahkan hingga kasasi bila memang langkah hukumnya harus berlanjut.
"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Mukti jua menyatakan bakal memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Pemanggilan dilakukan berdasarkan dua laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang sudah masuk, yaitu dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara, untuk mendalaminya," kata Mukti.
"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Mukti jua menyatakan bakal memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Pemanggilan dilakukan berdasarkan dua laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang sudah masuk, yaitu dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara, untuk mendalaminya," kata Mukti.
Lihat Juga :