KY Pastikan Ikut Kawal Banding KPU Melawan PN Jakpus

Senin, 06 Maret 2023 - 16:12 WIB
loading...
KY Pastikan Ikut Kawal Banding KPU Melawan PN Jakpus
Ketua KY Mukti Fajar memastikan ikut mengawal proses banding KPU atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal ikut mengawasi proses banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tidak hanya banding, bahkan hingga kasasi bila memang langkah hukumnya harus berlanjut.

"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Mukti jua menyatakan bakal memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Pemanggilan dilakukan berdasarkan dua laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang sudah masuk, yaitu dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).



"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara, untuk mendalaminya," kata Mukti.

Menurut Mukti, pemangilan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi terkait putusan tersebut, tetapi bukan putusan itu sendiri. "Kami akan menggali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut dan selanjutnya bahwa KY tidak berwenang untuk memeriksa putusannya," jelas Mukti.

Penundaan Pemilu 2024 merupakan putusan atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Putusan PN Jakpus menjadi polemik lantaran salah satu butir amar majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan seluruh tahapan pemilu dan mengulangnya dari awal dalam tempo dua tahun lebih. Dengan kata lain, melewati tanggal pencoblosan 24 Februari 2024 yang telah ditetapkan KPU.



Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)