KY Pastikan Ikut Kawal Banding KPU Melawan PN Jakpus

Senin, 06 Maret 2023 - 16:12 WIB
loading...
KY Pastikan Ikut Kawal...
Ketua KY Mukti Fajar memastikan ikut mengawal proses banding KPU atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal ikut mengawasi proses banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tidak hanya banding, bahkan hingga kasasi bila memang langkah hukumnya harus berlanjut.

"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Mukti jua menyatakan bakal memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Pemanggilan dilakukan berdasarkan dua laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang sudah masuk, yaitu dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara, untuk mendalaminya," kata Mukti.

Menurut Mukti, pemangilan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi terkait putusan tersebut, tetapi bukan putusan itu sendiri. "Kami akan menggali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut dan selanjutnya bahwa KY tidak berwenang untuk memeriksa putusannya," jelas Mukti.

Penundaan Pemilu 2024 merupakan putusan atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Putusan PN Jakpus menjadi polemik lantaran salah satu butir amar majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan seluruh tahapan pemilu dan mengulangnya dari awal dalam tempo dua tahun lebih. Dengan kata lain, melewati tanggal pencoblosan 24 Februari 2024 yang telah ditetapkan KPU.



Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved