Etika dan Kode Etik Perfilman

Senin, 06 Maret 2023 - 09:43 WIB
loading...
Etika dan Kode Etik...
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Kemala Atmojo
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni.

Dalam rangkaian acara memperingati Hari Film Nasional (HFN) yang ke-73, Badan Perfilman Indonesia (BPI) mengadakan Konferensi Perfilman Nasional yang diselengggarakan pada 6 sampai 11 Maret 2023 di Gedung Film, Jakarta Selatan. Menurut panitia, momentum HFN kali ini hendaknya juga menjadi momen yang baik untuk berpikir kritis tentang perfilman nasional agar semakin kuat dan maju di masa depan. Ini sebuah usaha yang layak diapresiasi.

Di antara sekian banyak topik yang hendak dibicarakan, salah satunya adalah tentang kode etik profesi perfilman, sebuah topik yang jarang dibicarakan. Selama ini masalah yang sering diperbincangkan adalah aspek produksi, distribusi, ekshibisi, pendidikan, dan beberapa hal lainnya. Padahal, keinginan untuk memiliki Kode Etik Produksi ini sudah ada sejak tahun 1980.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Film Nasional (DFN) yang ditanda tangani oleh Ali Moertopo (ketua) dan Soemardjono (wakil) pada 29 Januari 1980. Artinya, sudah 43 tahun lalu insan perfilman Indonesia ingin memiliki Kode Etik Produksi itu, yang sampai sekarang belum terwujud.

Yang ada Kode Etik Produser milik Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) yang diperuntukkan khusus bagi anggota mereka sendiri. Perlu diketahui, saat ini organisasi perusahaan film dan produser terdapat lebih dari satu. Selain PPFI, misalnya, ada Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI).

Kini, dunia dengan aneka permasalahan barunya dan sekaligus kesadaran baru, penyusunan kode etik dirasa makin perlu. Sebab masalah seperti sexual harassment, bullying, narkoba dan lain-lain sudah merambah ke dalam industri perfilman kita. Mungkin karena alasan itu BPI memunculkan topik ini sebagai salah satu hal yang perlu dibahas.

Tetapi, membuat kode etik profesi perfilman, menurut saya, bukan hal yang mudah. Ada beberapa pertanyaan yang mesti dijawab dulu sebelum kode etik dirumuskan. Saat ini, ada lebih dari 45 (empat puluh lima) organisasi profesi perfilman dengan ciri masing-masing yang menjadi pemangku kepentingan BPI.

Maka, pertanyaannya, untuk siapa sebenarnya kode etik ini nanti diperuntukkan? Ogranisasi sutradara, organisasi artis, organisasi editor, organisasi kameraman, organisasi penulis skenario, atau yang lain? Atau malah untuk semuanya? Siapa yang bertanggung jawab membuat keputusan akhir jika diduga terjadi pelangaran etik? Masing-masing organisasi atau BPI?

Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka akan lebih mudah bagi tim penyusun untuk membuat kode etik tersebut. Selama ini, seperti kita ketahui bersama, setiap kode etik diperuntukkan bagi satu bidang profesi. Misalnya, kode etik KPK, Kode Etik Notaris, Kode Etik Jaksa, Kode Etik Hakim, Kode Etik Advokat, dan seterusnya.

Lalu, apakah mungkin membuat kode etik perfilman yang ditujukan untuk semua “organisasi perfilman” yang berada “di bawah” BPI itu? Mungkin saja, meski tentu isi dan redaksionalnya akan berbeda dibanding dengan membuat kode etik untuk tiap-tiap organisasi.

Selain menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, ada baiknya juga dipahami dulu apa yang dimaksud dengan etika, kode etik, profesi, kode etik profesi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
UKEN 2026 Diharapkan...
UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Sinopsis Jangan Buang...
Sinopsis 'Jangan Buang Ibu', Pernikahan Anak Pemicu Konflik Lama
Hari Pertama Tayang...
Hari Pertama Tayang 212, Penonton Film 'Sekawan Limo 2' Tembus 200 Ribu
Film Berbagi Suami 2.0...
Film 'Berbagi Suami 2.0' Tayang 2027, Angkat Luka Perselingkuhan dan Poligami Era Media Sosial
Rekomendasi
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved