Etika dan Kode Etik Perfilman

Senin, 06 Maret 2023 - 09:43 WIB
loading...
A A A
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, dan mengambil keputusan etis. Sedangkan Etika Khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip atau norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus pula. Ia meneropong bidang khusus, dan memberi pegangan sekaligus refleksi dalam bidang khusus itu.

Sekarang apa yang dimaksud dengan profesi dan etika profesi? Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan dan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Etika Profesi adalah salah satu dari Etika Khusus/Terapan Etika Profesi juga cukup luas karena setiap profesi mengembangkan etikanya sendiri, seperti etika kedokteran, etika bisnis, etika media massa, dan lain-lain.

Jadi, kode (berasal dari bahasa Latin “codex” yang berarti kumpulan) etik profesi merupakan kumpulan aturan dari, oleh, dan untuk suatu kelompok orang yang berprofesi dalam bidang tertentu. Kode Etik Profesi menentukan perilaku moral dari para profesional di bidang tertentu. Ia mengungkapkan cita-cita, keluhuran, dan jiwa profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, keahlian saja tidak cukup. Perlu ada cita-cita, keluhuran, dan komitmen moral.

Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi; menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya; meningkatkan pengabdian para anggota profesi; meningkatkan mutu profesi; dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

Menurut Sonny Keraf, terdapat empat prinsip yang selalu ada dalam setiap profesi. Pertama, prinsip tanggung jawab. Seorang profesional pertama-tama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaaanya dan terhadap hasilnya. Seorang profesional dituntut untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil maksimum, dan mutu terbaik.

Seorang profesional juga harus bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Ia harus bertanggung jawab atas kerugian baik yang ditimbulkan secara disengaja atau tidak. Tanggung jawab itu bisa dinyatakan dalam bentuk mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus, mundur dari jabatan, atau bentuk-bentuk lain.

Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut seorang profesional tidak merugikan hak dan kepentingan pihak lain, khususnya terhadap mereka yang dilayaninya. Dalam menjalankan profesinya mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun. Ketiga, prinsip otonomi.

Ini adalah prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Sebab, hanya kaum profesional yang ahli dalam bidangnya yang bisa bekerja derngan baik.

Tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Tentu saja prinsip ini dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Keempat, prinsip integritas moral. Seorang profesional harusnya juga orang yang memiliki integritas pribadi atau moral yang tinggi. Ia memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan masyarakat. Jadi ini adalah tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri, yakni bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baik serta martabat profesinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)