Langgar Konstitusi, Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Masalah Serius

Minggu, 05 Maret 2023 - 13:01 WIB
loading...
Langgar Konstitusi,...
Perludem menilai putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu melanggar konstitusi dan UU. Foto/pnj-akartapusat.go.id
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 merupakan masalah serius. Selain di luar wewenang, putusan ini masuk terlampau dalam pada urusan teknis pelaksanaan pemilu.

"Yang pertama, masalah yang kemudian muncul hari ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah masalah yang sangat serius," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' di kanal Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).

Dia menegaskan ada lembaga peradilan yang notabene tidak mempunyai kompetensi absolut dalam memeriksa masalah administrasi pemilu. Fadli menilai, PN Jakarta Pusat seolah memaksakan diri untuk menangani perkara tersebut. Padahal sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.

Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Dalam masalah sengketa tersebut, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Ibas: Kawal Konstitusi...
Ibas: Kawal Konstitusi agar Mengarah pada Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Berita Terkini
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved