Langgar Konstitusi, Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Masalah Serius
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 merupakan masalah serius. Selain di luar wewenang, putusan ini masuk terlampau dalam pada urusan teknis pelaksanaan pemilu.
"Yang pertama, masalah yang kemudian muncul hari ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah masalah yang sangat serius," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' di kanal Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Dia menegaskan ada lembaga peradilan yang notabene tidak mempunyai kompetensi absolut dalam memeriksa masalah administrasi pemilu. Fadli menilai, PN Jakarta Pusat seolah memaksakan diri untuk menangani perkara tersebut. Padahal sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.
Dalam masalah sengketa tersebut, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
"Tiba-tiba (PN Jakarta Pusat) memaksakan diri memeriksa masalah sengketa administrasi pemilu terkait dengan keikutsertaan suatu partai politik dalam proses pemilu," ucapnya.
Fadli menegaskan jika putusan PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi. "Bahkan putusannya sangat bertentangan dengan undang-undang dan kerangka hukum yang ada," katanya.
"Ini jelas sangat, bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," sambungnya.
Fadli menjelaskan, ada dua hal fatal yang dilakukan PN Jakarta Pusat pertama, memaksakan diri menyelesaikan sengketa administrasi pemilu. Kedua, mengeluarkan amar putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 .
"Dan yang lebih fatal lagi PN Jakarta Pusat ga punya kewenangan untuk dua hal. Pertama mereka ga punya kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu," katanya.
"Yang pertama, masalah yang kemudian muncul hari ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah masalah yang sangat serius," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' di kanal Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Dia menegaskan ada lembaga peradilan yang notabene tidak mempunyai kompetensi absolut dalam memeriksa masalah administrasi pemilu. Fadli menilai, PN Jakarta Pusat seolah memaksakan diri untuk menangani perkara tersebut. Padahal sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.
Dalam masalah sengketa tersebut, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
"Tiba-tiba (PN Jakarta Pusat) memaksakan diri memeriksa masalah sengketa administrasi pemilu terkait dengan keikutsertaan suatu partai politik dalam proses pemilu," ucapnya.
Fadli menegaskan jika putusan PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi. "Bahkan putusannya sangat bertentangan dengan undang-undang dan kerangka hukum yang ada," katanya.
"Ini jelas sangat, bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," sambungnya.
Fadli menjelaskan, ada dua hal fatal yang dilakukan PN Jakarta Pusat pertama, memaksakan diri menyelesaikan sengketa administrasi pemilu. Kedua, mengeluarkan amar putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 .
"Dan yang lebih fatal lagi PN Jakarta Pusat ga punya kewenangan untuk dua hal. Pertama mereka ga punya kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu," katanya.