Langgar Konstitusi, Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Masalah Serius
Minggu, 05 Maret 2023 - 13:01 WIB
loading...
Perludem menilai putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu melanggar konstitusi dan UU. Foto/pnj-akartapusat.go.id
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 merupakan masalah serius. Selain di luar wewenang, putusan ini masuk terlampau dalam pada urusan teknis pelaksanaan pemilu.
"Yang pertama, masalah yang kemudian muncul hari ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah masalah yang sangat serius," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' di kanal Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Dia menegaskan ada lembaga peradilan yang notabene tidak mempunyai kompetensi absolut dalam memeriksa masalah administrasi pemilu. Fadli menilai, PN Jakarta Pusat seolah memaksakan diri untuk menangani perkara tersebut. Padahal sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.
Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Dalam masalah sengketa tersebut, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
"Yang pertama, masalah yang kemudian muncul hari ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah masalah yang sangat serius," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' di kanal Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).
Dia menegaskan ada lembaga peradilan yang notabene tidak mempunyai kompetensi absolut dalam memeriksa masalah administrasi pemilu. Fadli menilai, PN Jakarta Pusat seolah memaksakan diri untuk menangani perkara tersebut. Padahal sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.
Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Dalam masalah sengketa tersebut, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Lihat Juga :