Langgar Konstitusi, Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Masalah Serius

Minggu, 05 Maret 2023 - 13:01 WIB
loading...
Langgar Konstitusi,...
Perludem menilai putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu melanggar konstitusi dan UU. Foto/pnj-akartapusat.go.id
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 merupakan masalah serius. Selain di luar wewenang, putusan ini masuk terlampau dalam pada urusan teknis pelaksanaan pemilu.

"Yang pertama, masalah yang kemudian muncul hari ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah masalah yang sangat serius," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam konferensi pers 'Putusan Janggal PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024' di kanal Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (5/3/2023).

Dia menegaskan ada lembaga peradilan yang notabene tidak mempunyai kompetensi absolut dalam memeriksa masalah administrasi pemilu. Fadli menilai, PN Jakarta Pusat seolah memaksakan diri untuk menangani perkara tersebut. Padahal sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.

Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Dalam masalah sengketa tersebut, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Tiba-tiba (PN Jakarta Pusat) memaksakan diri memeriksa masalah sengketa administrasi pemilu terkait dengan keikutsertaan suatu partai politik dalam proses pemilu," ucapnya.

Fadli menegaskan jika putusan PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi. "Bahkan putusannya sangat bertentangan dengan undang-undang dan kerangka hukum yang ada," katanya.

"Ini jelas sangat, bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," sambungnya.

Fadli menjelaskan, ada dua hal fatal yang dilakukan PN Jakarta Pusat pertama, memaksakan diri menyelesaikan sengketa administrasi pemilu. Kedua, mengeluarkan amar putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 .

"Dan yang lebih fatal lagi PN Jakarta Pusat ga punya kewenangan untuk dua hal. Pertama mereka ga punya kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu," katanya.

"Kemudian yang kedua, mereka ga punya kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan pemilu bisa ditunda atau tidak, itu dua hal serius," sambungnya.



Seperti diketahui, dengan menerima dalih bahwa Partai Prima dirugikan dalam proses verifikasi, hakim PN Jakpus memerintahkan agar KPU mengulang tahapan ppemilu dari awal. Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus tersebut :

Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Ibas: Kawal Konstitusi...
Ibas: Kawal Konstitusi agar Mengarah pada Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat
Sikap Kapolri Tolak...
Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Gandeng SAP, Strategi...
Gandeng SAP, Strategi Digital Geo Dipa Mengelola Potensi Panas Bumi Lebih dari 800 MW
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Berita Terkini
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved