Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Izinkan WNA Miliki Hunian di Indonesia

Sabtu, 04 Maret 2023 - 20:59 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN:...
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini mengatakan, UU Cipta Kerja izinkan WNA miliki hunian di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hunian di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini mengatakan, beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya. Termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.

Dalam PP No 18 mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen. ‎“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian, status tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya dalam acara Italian Business Association‎ in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm, Sabtu (4/3/2023).



Husaini menjelaskan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia. Sebelum UU Cipta Kerja, hunian hanya boleh di atas tanah hak guna pakai. "Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya," ujarnya.

Husaini menjelaskan, satu siklus status tanah baik itu HGB maupun hak pakai menjadi 3 tahap yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.‎ Pemberian jangka waktunya 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. “Total keseluruhan satu siklus hak yang diberikan jangka waktunya 80 tahun,” katanya.



Menariknya, setelah UU Cipta Kerja, untuk menjamin kepastian hukum, perpanjangan dan pembaruan tidak menunggu berakhirnya hak. Misalnya, sebelum UU Cipta Kerja ‎jika telah mendapat pemberian selama 30 tahun maka dua tahun sebelum jatuh tempo baru boleh diperpanjang.

“Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang. Misalnya kalau HGB baru diberikan 5 tahun, jadi sudah boleh diberikan lagi perpanjangan dan pembaruan. Jadi bisa langsung 50 tahun,” katanya.

Sedangkan kalau huniannya di atas hak pengelolaan atas tanah milik negara, masa waktunya bisa diberikan secara langsung keseluruhan, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. “Jadi langsung 80 tahun. Jadi tidak perlu berakhirnya hak atas tanah,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)