Komisi III DPR Sebut Polri Institusi Pertama Sanksi Pejabatnya Terkait Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Polri menjadi institusi pertama yang memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat tinggi lantaran diduga terkait dengan penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
"Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini," kata Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2020). ( )
Meskipun begitu, politikus Partai Gerindra ini menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di mata khalayak. "Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman menyebut, pekerjaan rumah selanjutnya dari aparat penegak hukum adalah segera menangkap sosok dari Djoko Tjandra. Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang mumpuni, Ia menyakini, jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap.
"Kalau teroris yang lihay menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," tutup Habiburokhman. ( )
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti bersalah.
"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab rekan-rekan," tegas Listyo di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2020.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
"Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini," kata Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2020). ( )
Meskipun begitu, politikus Partai Gerindra ini menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di mata khalayak. "Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman menyebut, pekerjaan rumah selanjutnya dari aparat penegak hukum adalah segera menangkap sosok dari Djoko Tjandra. Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang mumpuni, Ia menyakini, jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap.
"Kalau teroris yang lihay menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," tutup Habiburokhman. ( )
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti bersalah.
"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab rekan-rekan," tegas Listyo di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2020.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(mhd)