Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG saat ini berstatus berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D oleh Mario Dandy.
Permohonan perlindungan AG diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada media, Jumat (3/3/2023). Permohonan itu diajukan sebelum A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan
Meski AG sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diajukan tetap didalami. Namun sejauh ini, belum diputuskan apakah diterima atau ditolak.
"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaah, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," ujarnya.
Terkait kemungkinan AG mengajukan diri sebagai justice collaborator, menurut Edwin, akan sulit. Sebab, penyidikan kasus penganiayaan atas D tersebut telah terang benderang di kepolisian.
Dalam kesempatan sebelumnya, Edwin menekankan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan KPAI, Maryati: Perlindungan dalam Hal Apa?
"Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu," kata Edwin.
Permohonan perlindungan AG diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada media, Jumat (3/3/2023). Permohonan itu diajukan sebelum A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan
Meski AG sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diajukan tetap didalami. Namun sejauh ini, belum diputuskan apakah diterima atau ditolak.
"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaah, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," ujarnya.
Terkait kemungkinan AG mengajukan diri sebagai justice collaborator, menurut Edwin, akan sulit. Sebab, penyidikan kasus penganiayaan atas D tersebut telah terang benderang di kepolisian.
Dalam kesempatan sebelumnya, Edwin menekankan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan KPAI, Maryati: Perlindungan dalam Hal Apa?
"Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu," kata Edwin.