Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK
Jum'at, 03 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pacar Mario Dandy Satriyo, AG mengajukan perlindungan ke LPSK. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG saat ini berstatus berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D oleh Mario Dandy.
Permohonan perlindungan AG diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada media, Jumat (3/3/2023). Permohonan itu diajukan sebelum A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan
Meski AG sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diajukan tetap didalami. Namun sejauh ini, belum diputuskan apakah diterima atau ditolak.
Permohonan perlindungan AG diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada media, Jumat (3/3/2023). Permohonan itu diajukan sebelum A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan
Meski AG sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diajukan tetap didalami. Namun sejauh ini, belum diputuskan apakah diterima atau ditolak.
Lihat Juga :