Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jum'at, 03 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
A A A
Untuk diketahui, polisi telah menaikkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status AG anak berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Penetapan status ini setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)