Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jum'at, 03 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
Pacar Mario Dandy Ajukan...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pacar Mario Dandy Satriyo, AG mengajukan perlindungan ke LPSK. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG saat ini berstatus berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D oleh Mario Dandy.

Permohonan perlindungan AG diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada media, Jumat (3/3/2023). Permohonan itu diajukan sebelum A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan

Meski AG sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diajukan tetap didalami. Namun sejauh ini, belum diputuskan apakah diterima atau ditolak.

"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaah, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," ujarnya.

Terkait kemungkinan AG mengajukan diri sebagai justice collaborator, menurut Edwin, akan sulit. Sebab, penyidikan kasus penganiayaan atas D tersebut telah terang benderang di kepolisian.

Dalam kesempatan sebelumnya, Edwin menekankan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan KPAI, Maryati: Perlindungan dalam Hal Apa?

"Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu," kata Edwin.

Untuk diketahui, polisi telah menaikkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status AG anak berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Penetapan status ini setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved