Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jum'at, 03 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pacar Mario Dandy Satriyo, AG mengajukan perlindungan ke LPSK. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG saat ini berstatus berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D oleh Mario Dandy.

Permohonan perlindungan AG diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada media, Jumat (3/3/2023). Permohonan itu diajukan sebelum A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan

Meski AG sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diajukan tetap didalami. Namun sejauh ini, belum diputuskan apakah diterima atau ditolak.

"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaah, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," ujarnya.

Terkait kemungkinan AG mengajukan diri sebagai justice collaborator, menurut Edwin, akan sulit. Sebab, penyidikan kasus penganiayaan atas D tersebut telah terang benderang di kepolisian.

Dalam kesempatan sebelumnya, Edwin menekankan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan KPAI, Maryati: Perlindungan dalam Hal Apa?

"Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu," kata Edwin.

Untuk diketahui, polisi telah menaikkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status AG anak berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Penetapan status ini setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)