LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan
Senin, 27 Februari 2023 - 20:54 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tengah memproses permohonan perlindungan terhadap D (17) putra pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap D (17) putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi, Senin (27/2/2023).
Menurut dia, korban memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dan layak mendapatkan bantuan. "Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Wanita Diduga Pembisik yang Buat Mario Dandy Menganiaya David
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan bermula saat David dihubungi mantan pacarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada 20 Februari 2023. Saat itu sang mantan beralasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi, Senin (27/2/2023).
Menurut dia, korban memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dan layak mendapatkan bantuan. "Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Wanita Diduga Pembisik yang Buat Mario Dandy Menganiaya David
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan bermula saat David dihubungi mantan pacarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada 20 Februari 2023. Saat itu sang mantan beralasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.
Lihat Juga :