PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu: Kami Tak Punya Kapasitas Bicara Konsekuensi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Atas polemik putusan penundaan pemilu tersebut, Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bakal memeriksa para hakim yang menangani perkara ini bila ditemukan adanya pelanggaran etik. Tetapi Partai Prima mengingatkan KY untuk tidak masuk pada materi perkara.
"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat didalami KY). Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara," kata Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Atas polemik putusan penundaan pemilu tersebut, Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bakal memeriksa para hakim yang menangani perkara ini bila ditemukan adanya pelanggaran etik. Tetapi Partai Prima mengingatkan KY untuk tidak masuk pada materi perkara.
"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat didalami KY). Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara," kata Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
(muh)
Lihat Juga :