Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui
loading...

Hakim T Oyong kerap menangani perkara-perkara yang melibatkan tokoh penting dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat geger. Ini lantaran implikasi putusan tersebut adalah tertundanya Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/3/2023) dipimpin majelis hakim yang diketuai T Oyong. Dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Siapa sebenarnya hakim T Oyong? Namanya cukup familiar karena menangani sejumlah perkara tokoh penting dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Pada Januari lalu, T Oyong tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/3/2023) dipimpin majelis hakim yang diketuai T Oyong. Dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Siapa sebenarnya hakim T Oyong? Namanya cukup familiar karena menangani sejumlah perkara tokoh penting dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Pada Januari lalu, T Oyong tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.
Lihat Juga :