4 Alasan MK Harus Konsisten dalam Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:50 WIB
loading...
4 Alasan MK Harus Konsisten dalam Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, MK harusnya konsistensi terkait sistem Pemilu terbuka yang tengah diuji materi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya konsistensi terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) terbuka yang tengah diuji materi. Uji materi ini pun menimbulkan polemik dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Adanya beberapa orang, bukan partai politik peserta Pemilu , yang ingin mengembalikan sistem Pemilu menjadi tertutup melalui uji materi UU Pemilu, seharusnya direspons MK dengan konsistensi. Sebagaimana biasanya menanyakan legal standing para pihak yang ajukan uji materi," kata HNW melalui keterangannya, Minggu (19/2/2023).

"Sehingga sejak awal bisa menolak permohonan mereka, karena yang ajukan adalah individu bukan partai politik peserta Pemilu. Apalagi rakyat dan partai-partai juga tahu bahwa sejak 2008 yang lalu, MK sudah mengkoreksi sistem Pemilu tertutup dan mengarahkan ke sistem Pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan aturan konstitusi," tambahnya.



Kedua lanjutnya, UUD NRI 1945 telah menegaskan, kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana disebut Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, bukan di tangan parpol.

"Jadi, sewajarnya rakyat pemilik kedaulatan, diberikan kebebasan memilih calon yang akan mewakili mereka di lembaga Parlemen, yaitu yang mereka kenal, sukai atau terbukti membela rakyat," jelas HNW.

"Bukan seperti memilih kucing dalam karung, dengan memilih partai tanpa mengetahui calon yang akan wakili rakyat di parlemen, sebagaimana yang berlaku dalam sistem Pemilu tertutup," sambung Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini.

HNW memaparkan alasan ketiga, bahwa MK harusnya konsisten dengan putusannya sendiri yang sejak tahun 2008 mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem terbuka.

"Putusan itu masih berlaku dan tidak dicabut, karena sesuai dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat," ucap HNW.

Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, HNW menjelaskan, memang amar putusannya tidak secara spesifik berbicara mengenai sistem Pemilu terbuka atau tertutup, tetapi dalam pertimbangannya MK secara tegas mengarahkan kepada sistem Pemilu terbuka karena sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat pada Pasal 1 Ayat (2).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)