4 Alasan MK Harus Konsisten dalam Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Minggu, 19 Februari 2023 - 12:50 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, MK harusnya konsistensi terkait sistem Pemilu terbuka yang tengah diuji materi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya konsistensi terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) terbuka yang tengah diuji materi. Uji materi ini pun menimbulkan polemik dalam beberapa pekan terakhir ini.
"Adanya beberapa orang, bukan partai politik peserta Pemilu , yang ingin mengembalikan sistem Pemilu menjadi tertutup melalui uji materi UU Pemilu, seharusnya direspons MK dengan konsistensi. Sebagaimana biasanya menanyakan legal standing para pihak yang ajukan uji materi," kata HNW melalui keterangannya, Minggu (19/2/2023).
"Sehingga sejak awal bisa menolak permohonan mereka, karena yang ajukan adalah individu bukan partai politik peserta Pemilu. Apalagi rakyat dan partai-partai juga tahu bahwa sejak 2008 yang lalu, MK sudah mengkoreksi sistem Pemilu tertutup dan mengarahkan ke sistem Pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan aturan konstitusi," tambahnya.
Baca juga: Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
HNW menjelaskan, setidaknya ada beberapa argumentasi yang dapat digunakan untuk membantah upaya mengembalikan sistem Pemilu menjadi tertutup. Pertama, memang benar bahwa peserta Pemilu adalah partai politik (parpol), tetapi menurut konstitusi, Pemilu bukan untuk memilih parpol, melainkan untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD dan seterusnya.
"Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945," ujarnya.
Baca juga: Yusril Tegaskan PBB Menghendaki Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Adanya beberapa orang, bukan partai politik peserta Pemilu , yang ingin mengembalikan sistem Pemilu menjadi tertutup melalui uji materi UU Pemilu, seharusnya direspons MK dengan konsistensi. Sebagaimana biasanya menanyakan legal standing para pihak yang ajukan uji materi," kata HNW melalui keterangannya, Minggu (19/2/2023).
"Sehingga sejak awal bisa menolak permohonan mereka, karena yang ajukan adalah individu bukan partai politik peserta Pemilu. Apalagi rakyat dan partai-partai juga tahu bahwa sejak 2008 yang lalu, MK sudah mengkoreksi sistem Pemilu tertutup dan mengarahkan ke sistem Pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan aturan konstitusi," tambahnya.
Baca juga: Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
HNW menjelaskan, setidaknya ada beberapa argumentasi yang dapat digunakan untuk membantah upaya mengembalikan sistem Pemilu menjadi tertutup. Pertama, memang benar bahwa peserta Pemilu adalah partai politik (parpol), tetapi menurut konstitusi, Pemilu bukan untuk memilih parpol, melainkan untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD dan seterusnya.
"Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI 1945," ujarnya.
Baca juga: Yusril Tegaskan PBB Menghendaki Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Lihat Juga :