4 Alasan MK Harus Konsisten dalam Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:50 WIB
loading...
A A A
Kedua lanjutnya, UUD NRI 1945 telah menegaskan, kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana disebut Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, bukan di tangan parpol.

"Jadi, sewajarnya rakyat pemilik kedaulatan, diberikan kebebasan memilih calon yang akan mewakili mereka di lembaga Parlemen, yaitu yang mereka kenal, sukai atau terbukti membela rakyat," jelas HNW.

"Bukan seperti memilih kucing dalam karung, dengan memilih partai tanpa mengetahui calon yang akan wakili rakyat di parlemen, sebagaimana yang berlaku dalam sistem Pemilu tertutup," sambung Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini.

HNW memaparkan alasan ketiga, bahwa MK harusnya konsisten dengan putusannya sendiri yang sejak tahun 2008 mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem terbuka.

"Putusan itu masih berlaku dan tidak dicabut, karena sesuai dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat," ucap HNW.

Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, HNW menjelaskan, memang amar putusannya tidak secara spesifik berbicara mengenai sistem Pemilu terbuka atau tertutup, tetapi dalam pertimbangannya MK secara tegas mengarahkan kepada sistem Pemilu terbuka karena sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat pada Pasal 1 Ayat (2).

Selain itu, MK juga menafsirkan bahwa Pasal 22E Ayat (1) menghendaki bahwa Pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang maksimal, sehingga rakyat diposisikan sebagai subjek utama dalam Pemilu, bukan hanya sebagai objek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved