Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Jum'at, 27 Januari 2023 - 17:19 WIB
loading...
Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Prof Firman Noor
A A A
Firman Noor
Peneliti Pusat Riset Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

BELAKANGAN muncul perdebatan dalam dunia politik kita terkait dengan sistem pemilu yang sepatutnya digunakan pada Pemilu 2024, apakah sistem pemilu tertutup atau tetap terbuka. Perdebatan ini muncul lagi ke permukaan setelah PDI Perjuangan mewacanakan hal tersebut ke publik dan kemudian direspons secara positif oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari.

Artikel ini dengan keterbatasan ruangnya mendiskusikan mengapa kita layak mempertimbangkan sistem pemilu tertutup ini, dan mengapa kita layak untuk meninggalkannya. Bagian akhir artikel memberikan saran tentang sikap yang sepatutnya kita ambil terkait dengan sistem pemilu.

Mengapa Sistem ini Layak Dipertimbangkan?
Sistem proposional tertutup (sistem tertutup) memiliki kelebihan yakni lebih membuka peluang terpilihnya calon legislatif (caleg) perempuan. Dalam konteks Indonesia dengan keharusan 30% caleg perempuan, terbuka peluang dalam penyusunan daftar caleg nanti, ketua umum – biasanya atas anjuran kelompok/kaukus perempuan di partainya dan untuk meningkatkan citra sebagai “partai ramah perempuan” – menempatkan beberapa perempuan pada “nomor jadi” dan di daerah-daerah yang memang menjadi basis partai. D

alam situasi ini, peluang caleg perempuan terpilih menjadi lebih besar, ketimbang jika “diadu” dengan caleg laki-laki secara terbuka di satu daerah pemilihan, sebagaimana yang terjadi pada sistem terbuka. Mengingat masyarakat kita pada umumnya masih berkencederungan memilih caleg laki-laki.

Baca Juga: koran-sindo.com

Hal yang sama juga dialami oleh caleg dari kalangan minoritas di suatu dapil. Caleg dari kalangan minoritas memiliki risiko tidak terpilih lebih besar di satu daerah jika menggunakan sistem proporsional terbuka (sistem terbuka). Namun masih memiliki peluang cukup besar jika dia ada di nomor urut jadi dengan sistem tertutup.

Begitu juga sebenarnya untuk para kandidat potensial namun tidak cukup populer, mereka masih memiliki peluang masuk dalam parlemen jika menggunakan sistem tertutup. Dengan kata lain, sistem tertutup memberikan peluang yang lebih besar bagi kalangan perempuan, minoritas dan mereka yang layak namun kurang populer.

Selain itu, sistem tertutup ini memberikan peluang yang lebih besar bagi partai, khususnya pimpinan partai, untuk melakukan kontrol dan disiplin yang lebih ketat kepada seluruh caleg.

Pimpinan partai dengan kewenangannya sebagai penentu akhir daftar caleg dapat lebih mudah mengarahkan dan memberikan sanksi kepada caleg, sehingga terbangun sebuah soliditas yang tinggi, karena caleg memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pimpinan. Sistem tertutup dengan demikian lebih menjamin kontrol dan soliditas partai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)