Soal RUU HIP: Mendukung Enggan, Menolak Segan
loading...
A
A
A
Pada ksemeptan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan perihal substansi RUU. Menurutnya, posisi pemerintah sudah jelas bahwa Pancasila lah yang resmi sebagai dasar negara dan hanya satu.
“Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan ada pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud akan menyambangi DPR untuk meminta DPR menunda RUU HIP. Pemerintah Kamis (17/7) besok akan menyampaikannya secara resmi dalam bentuk surat.
“Menteri yang akan menyampaikannya ke situ (DPR) mewakili Presiden Republik Indonesia sehingga nanti silakan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi apakah ke prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” pungkasnya.
Di lain pihak, DPR menyebut tidak ada agenda pembahasan RUU HIP pada paripurna hari ini. DPR juga tidak mempersoalkan sikap pemerintah jika menunda atau menolak pembahasan RUU HIP.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, kalau memang pemerintah tidak mau membahas RUU HIP maka pemerintah harus mengirimkan surat pembatalan sehingga pemerintah dan DPR bisa memutuskan bersama pembatalan tersebut. Baru kemudian Fraksi PDIP sebagai pengusl bisa mengajukan RUU pengganti, yakni RUU PIP yang dikabarkan akan menjadi pengganti.
“Ya, misalnya pemerintah nggak mau, (pemerintah) minta direvisi (RUU HIP) ya kita tarik. Kalau mengganti judul dan substansi ya ganti RUU,” terangnya. (Lihat videonya: Viral, Janda di Bangka Belitung Jual Rumah Beserta Pemiliknya)
Menurut Baidowi, tidak bisa jika hanya Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR yang membahas RUU HIP lalu serta merta diganti menjadi RUU PIP. Ada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut dia, Baleg sudah menyerahkan itu pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan sudah diserahkan juga ke pemerintah. Singkatnya, pembahasan RUU HIP sama sekali tidak masuk dalam agenda.
“Paripurna besok itu penutupan (masa sidang), selain itu, pengesahan prolegnas, dan pengesahan UU dari Banggar (Badan Anggaran),” tutupnya. (Kiswondari/Bakti)
“Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan ada pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud akan menyambangi DPR untuk meminta DPR menunda RUU HIP. Pemerintah Kamis (17/7) besok akan menyampaikannya secara resmi dalam bentuk surat.
“Menteri yang akan menyampaikannya ke situ (DPR) mewakili Presiden Republik Indonesia sehingga nanti silakan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi apakah ke prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” pungkasnya.
Di lain pihak, DPR menyebut tidak ada agenda pembahasan RUU HIP pada paripurna hari ini. DPR juga tidak mempersoalkan sikap pemerintah jika menunda atau menolak pembahasan RUU HIP.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, kalau memang pemerintah tidak mau membahas RUU HIP maka pemerintah harus mengirimkan surat pembatalan sehingga pemerintah dan DPR bisa memutuskan bersama pembatalan tersebut. Baru kemudian Fraksi PDIP sebagai pengusl bisa mengajukan RUU pengganti, yakni RUU PIP yang dikabarkan akan menjadi pengganti.
“Ya, misalnya pemerintah nggak mau, (pemerintah) minta direvisi (RUU HIP) ya kita tarik. Kalau mengganti judul dan substansi ya ganti RUU,” terangnya. (Lihat videonya: Viral, Janda di Bangka Belitung Jual Rumah Beserta Pemiliknya)
Menurut Baidowi, tidak bisa jika hanya Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR yang membahas RUU HIP lalu serta merta diganti menjadi RUU PIP. Ada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut dia, Baleg sudah menyerahkan itu pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan sudah diserahkan juga ke pemerintah. Singkatnya, pembahasan RUU HIP sama sekali tidak masuk dalam agenda.
“Paripurna besok itu penutupan (masa sidang), selain itu, pengesahan prolegnas, dan pengesahan UU dari Banggar (Badan Anggaran),” tutupnya. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)