Soal RUU HIP: Mendukung Enggan, Menolak Segan

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:31 WIB
loading...
A A A
Pada ksemeptan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan perihal substansi RUU. Menurutnya, posisi pemerintah sudah jelas bahwa Pancasila lah yang resmi sebagai dasar negara dan hanya satu.

“Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan ada pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud akan menyambangi DPR untuk meminta DPR menunda RUU HIP. Pemerintah Kamis (17/7) besok akan menyampaikannya secara resmi dalam bentuk surat.

“Menteri yang akan menyampaikannya ke situ (DPR) mewakili Presiden Republik Indonesia sehingga nanti silakan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi apakah ke prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” pungkasnya.

Di lain pihak, DPR menyebut tidak ada agenda pembahasan RUU HIP pada paripurna hari ini. DPR juga tidak mempersoalkan sikap pemerintah jika menunda atau menolak pembahasan RUU HIP.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, kalau memang pemerintah tidak mau membahas RUU HIP maka pemerintah harus mengirimkan surat pembatalan sehingga pemerintah dan DPR bisa memutuskan bersama pembatalan tersebut. Baru kemudian Fraksi PDIP sebagai pengusl bisa mengajukan RUU pengganti, yakni RUU PIP yang dikabarkan akan menjadi pengganti.

“Ya, misalnya pemerintah nggak mau, (pemerintah) minta direvisi (RUU HIP) ya kita tarik. Kalau mengganti judul dan substansi ya ganti RUU,” terangnya. (Lihat videonya: Viral, Janda di Bangka Belitung Jual Rumah Beserta Pemiliknya)

Menurut Baidowi, tidak bisa jika hanya Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR yang membahas RUU HIP lalu serta merta diganti menjadi RUU PIP. Ada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut dia, Baleg sudah menyerahkan itu pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan sudah diserahkan juga ke pemerintah. Singkatnya, pembahasan RUU HIP sama sekali tidak masuk dalam agenda.

“Paripurna besok itu penutupan (masa sidang), selain itu, pengesahan prolegnas, dan pengesahan UU dari Banggar (Badan Anggaran),” tutupnya. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
Pengamat Dorong Densus...
Pengamat Dorong Densus 88 Selidiki Profil Keluarga 68 Anak yang Terpapar Ideologi Ekstrem
Dukung Soeharto Jadi...
Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Relawan Exponen 08: Jasanya Dirasakan Rakyat
Kemenko Polkam: Sinergi...
Kemenko Polkam: Sinergi Lintas Sektor Kunci Perkuat Nilai-nilai Pancasila
Pancasila Ampuh Tangkal...
Pancasila Ampuh Tangkal Propaganda Formalisasi Agama
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
BPIP Gandeng LPM Riau...
BPIP Gandeng LPM Riau Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Masyarakat
Rekomendasi
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved