Soal RUU HIP: Mendukung Enggan, Menolak Segan

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:31 WIB
loading...
Soal RUU HIP: Mendukung...
Foto: dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan DPR. Sikap pemerintah terkesan tidak tegas sehingga tidak akan menyelesaikan kegaduhan yang dipicu RUU tersebut.

Apa yang disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD kemarin dinilai multitafsir. Di satu sisi, menunda pembahasan bisa diartikan pemerintah tidak setuju sehingga enggan membahas RUU kontroversial tersebut bersama DPR. Namun, di sisi lain sikap pemerintah itu menyiratkan status RUU yang masih “on” sehingga terbuka peluang untuk membahasnya bersama DPR hingga 2024 mendatang.

Sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini belum memenuhi aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat, terutama ormas Islam yang dengan tegas meminta agar RUU tersebut dicabut dari daftar program legislasi nasional (prolegnas). Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan aksi penolakan akan terus muncul sepanjang RUU tersebut tidak juga dicabut.

“Sikap Muhammadiyah tetap sebagaimana pernyataan 15 Juni lalu, yakni meminta RUU HIP dicabut dari daftar prolegnas. Terlalu banyak masalah baik dari sisi nama maupun muatan materi, ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat dihubungi kemarin. (Baca: Mahfud MD ke DPR Besok, Sampaikan Sikap resmi Pemerintah Soal RUU HIP)

Hari ini, DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang. Belum diketahui apakah pada paripurna ini DPR akan menyampaikan sikapnya setelah pemerintah secara resmi menyatakan menunda pembahasan. Sebelumnya, muncul usulan agar RUU tersebut berganti nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) atau RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun, ini pun ditolak karena dinilai melanggar mekanisme pengusulan RUU. Apalagi, tetap akan muncul kecurigaan bahwa penggantian nama RUU hanya dalih untuk memuluskan beberapa pasal yang sebelumnya ditolak karena dinilai mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara.

“Kalau pemerintah hendak mengajukan pengganti RUU HIP, harus melalui proses dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011 karena statusnya merupakan RUU baru,” kata Abdul Mu’ti menegaskan.

Mu’ti mengingatkan pemerintah jika hendak mengajukan RUU baru sebaiknya tidak pada 2020 ini karena akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bagi dia, keputusan pemerintah yang lebih fokus mengatasi pandemi Covid-19 sudah tepat dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Sikap pemerintah yang “mengulur waktu” ini makin menegaskan kesan serba salah dalam menghadapi dinamika penolakan RUU HIP. Di satu sisi, pemerintah tidak ingin melawan arus deras penolakan dari kelompok Islam. Namun, di sisi lain, pemerintah ingin menjaga marwah PDI Perjuangan (PDIP) sebagai fraksi yang disebut-sebut sebagai pengusul RUU HIP. Bagaiamanapun, PDIP adalah partai penyokong utama Presiden Jokowi. Jika RUU HIP serta merta dicabut, maka dengan sendirinya itu menghadirkan kekalahan telak bagi PDIP. (Baca juga: Indonesia-Australia Kerjasama Dalam Penelitian Covid-19)

Hormati PDIP

Sikap pemerintah yang “mengulur waktu” ini makin menegaskan kesan serba salah dalam menghadapi dinamika penolakan RUU HIP. Di satu sisi, pemerintah tidak ingin melawan arus deras penolakan dari kelompok Islam. Namun, di sisi lain, pemerintah ingin menjaga marwah PDI Perjuangan (PDIP) sebagai fraksi yang disebut-sebut sebagai pengusul RUU HIP. Bagaiamanapun, PDIP adalah partai penyokong utama Presiden Jokowi. Jika RUU HIP serta merta dicabut, maka dengan sendirinya itu menghadirkan kekalahan telak bagi PDIP.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, pemerintah memang tidak hitam putih menyikapi RUU HIP. Banyak pertimbangan politik dan untung rugi yang mesti dihitung sebelum mengambil keputusan. Di satu satu sisi masyarakat meminta RUU dibatalkan atau dicabut dari prolegnas, namun disisi lainnya inisiator RUU HIP di tengarai dari PDIP.

“Bagaimana pun PDIP ini partai pemenang pemilu dan tempat bernaungnya presiden,” ujarnya saat dihubungikemarin. (Baca juga: Usia Garuda Diramal HanyaTinggal 4 Tahun Saja)

Adi mengatakan, pernyataan Menko Polhukam kemarin juga memberi makna lain. Pemerintah ingin menegaskan bahwa mereka bukan inisiator RUU HIP.

“Alasannya sederhana, agar ekses negatif atau bola liar RUU ini tidak mengarah ke pemerintah,” katanya.

Dua Alasan

Penolakan atas RUU HIP antara lain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada beberapa hal yang disoroti di RUU ini, di antaranya tidak masuknya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan partai tersebut sebagai organisasi terlarang. Sehingga, RUU ini mengesankan ingin menghidupakn ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.

RUU HIP juga dinilai telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

MUI dengan tegas menolak konsep Trisila dan Ekasila dalam RUU tersebut. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Bahkan, itu dianggap sebagai upaya melumpuhkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagian

Kemarin, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP dengan dua alasan. Pertama, ingin fokus menangani pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini angka pasien barunya terus naik dan menimbulkan permasalahan, baik kesehatan maupun ekonomi. Alasan kedua, pemerintah juga merespons masukan dari masyarakat yang menolak RUU ini. Pemerintah merasa perlu menndengar masukan lebih banyak lagi.

“Pemerintah ingin lebih fokus ke penanganan Covid-19. Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi. Sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar pendapat masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Pohukam, Jakarta, kemarin. (Baca juga: Hasil Autopsi Mengonfirmasi Naya Rivera Meninggal karena Tenggelam)

Pada ksemeptan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan perihal substansi RUU. Menurutnya, posisi pemerintah sudah jelas bahwa Pancasila lah yang resmi sebagai dasar negara dan hanya satu.

“Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan ada pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud akan menyambangi DPR untuk meminta DPR menunda RUU HIP. Pemerintah Kamis (17/7) besok akan menyampaikannya secara resmi dalam bentuk surat.

“Menteri yang akan menyampaikannya ke situ (DPR) mewakili Presiden Republik Indonesia sehingga nanti silakan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi apakah ke prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” pungkasnya.

Di lain pihak, DPR menyebut tidak ada agenda pembahasan RUU HIP pada paripurna hari ini. DPR juga tidak mempersoalkan sikap pemerintah jika menunda atau menolak pembahasan RUU HIP.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, kalau memang pemerintah tidak mau membahas RUU HIP maka pemerintah harus mengirimkan surat pembatalan sehingga pemerintah dan DPR bisa memutuskan bersama pembatalan tersebut. Baru kemudian Fraksi PDIP sebagai pengusl bisa mengajukan RUU pengganti, yakni RUU PIP yang dikabarkan akan menjadi pengganti.

“Ya, misalnya pemerintah nggak mau, (pemerintah) minta direvisi (RUU HIP) ya kita tarik. Kalau mengganti judul dan substansi ya ganti RUU,” terangnya. (Lihat videonya: Viral, Janda di Bangka Belitung Jual Rumah Beserta Pemiliknya)

Menurut Baidowi, tidak bisa jika hanya Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR yang membahas RUU HIP lalu serta merta diganti menjadi RUU PIP. Ada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut dia, Baleg sudah menyerahkan itu pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan sudah diserahkan juga ke pemerintah. Singkatnya, pembahasan RUU HIP sama sekali tidak masuk dalam agenda.

“Paripurna besok itu penutupan (masa sidang), selain itu, pengesahan prolegnas, dan pengesahan UU dari Banggar (Badan Anggaran),” tutupnya. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)