Respons Keluarga Brigadir J soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding
Jum'at, 17 Februari 2023 - 14:35 WIB
loading...
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menghormati hak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, empat terdakwa pembunuh puteranya untuk mengajukan banding. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menanggapi hal itu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan menghormati hak keempat terdakwa pembunuh puteranya untuk mengajukan banding. Menurutnya, hal itu merupakan hak keempatnya selaku warga negara. Baca juga: Datangi Bareskrim, Keluarga Minta Brigadir J Dinaikkan Pangkat 2 Tingkat
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Samuel melanjutkan pihak keluarga tidak ingin mendahului ataupun mengintervensi pihak Majelis Hakim. Ia menilai hak prerogatif hakim untuk menilai apakah pengajuan banding itu kayak.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak dari pada hakim kita hargai semua," terang Samuel.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN JakSel.
Menanggapi hal itu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan menghormati hak keempat terdakwa pembunuh puteranya untuk mengajukan banding. Menurutnya, hal itu merupakan hak keempatnya selaku warga negara. Baca juga: Datangi Bareskrim, Keluarga Minta Brigadir J Dinaikkan Pangkat 2 Tingkat
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Samuel melanjutkan pihak keluarga tidak ingin mendahului ataupun mengintervensi pihak Majelis Hakim. Ia menilai hak prerogatif hakim untuk menilai apakah pengajuan banding itu kayak.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak dari pada hakim kita hargai semua," terang Samuel.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN JakSel.
Lihat Juga :