Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi alias Apeng Sangkal Dijemput Jaksa
Jum'at, 17 Februari 2023 - 00:08 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dia merasa tidak bersalah dalam perizinan, maka itu dia kembali ke Indonesia. “Menjalankan bisnis usaha perkebunan dengan baik dan benar, berkecimpung di dunia perkebunan kurang lebih 36 tahun sejak tahun 1987, Yang Mulia," pungkasnya.
Diketahui, Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Apeng untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Diketahui, Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Apeng untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
(rca)
Lihat Juga :