Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi alias Apeng Sangkal Dijemput Jaksa

Jum'at, 17 Februari 2023 - 00:08 WIB
loading...
Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi alias Apeng Sangkal Dijemput Jaksa
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng. Foto/Dok MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng menyangkal dirinya dijemput oleh Jaksa. Dia mengaku kembali ke Indonesia untuk menghadapi, mengklarifikasi, sekaligus mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Surya Darmadi dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saat ini karyawan saya bekerja di tempat saya sudah generasi kedua, second generation, maka saya bertekad untuk kembali ke Indonesia mengikuti dan menjalani proses hukum. Jadi kalau kemudian saya diisu, ditangkap, dijemput oleh aparat Jaksa dengan ini saya menyatakan itu tidak benar,” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, isu dirinya dijemput Jaksa itu menyesatkan. “Kaena saya datang dengan sukarela dengan biaya sendiri tanpa didampingi siapa pun," tuturnya.





Saat kembali ke Tanah Air, dia mengaku percaya bahwa hukum di Indonesia masih berdiri tegak, tidak terjadi sewenang-wenang atau abuse of power. “Dan harapan saya kiranya persoalan ini cukup saya saja yang alami. Kepada para investor tetap datang berinvestasi ke Indonesia, namun kemudian berita semakin memojok, mendiskreditkan diri saya, dan keluarga saya. Yang saya yakini tuduhan itu adalah tidak benar," jelasnya.

Dia mengaku memiliki iktikad baik ketika kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Padahal pada saat itu beberapa teman menganjurkan saya untuk tidak datang kembali ke Indonesia, di samping itu, mengikuti proses hukum saya juga harus memikir pertanggungjawaban kehidupan karyawan saya, dan keluarganya yang begitu banyak,” ungkapnya.

Namun, dia merasa tidak bersalah dalam perizinan, maka itu dia kembali ke Indonesia. “Menjalankan bisnis usaha perkebunan dengan baik dan benar, berkecimpung di dunia perkebunan kurang lebih 36 tahun sejak tahun 1987, Yang Mulia," pungkasnya.

Diketahui, Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Apeng untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)