Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi alias Apeng Sangkal Dijemput Jaksa

Jum'at, 17 Februari 2023 - 00:08 WIB
loading...
Bacakan Pleidoi, Surya...
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng. Foto/Dok MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng menyangkal dirinya dijemput oleh Jaksa. Dia mengaku kembali ke Indonesia untuk menghadapi, mengklarifikasi, sekaligus mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Surya Darmadi dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saat ini karyawan saya bekerja di tempat saya sudah generasi kedua, second generation, maka saya bertekad untuk kembali ke Indonesia mengikuti dan menjalani proses hukum. Jadi kalau kemudian saya diisu, ditangkap, dijemput oleh aparat Jaksa dengan ini saya menyatakan itu tidak benar,” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, isu dirinya dijemput Jaksa itu menyesatkan. “Kaena saya datang dengan sukarela dengan biaya sendiri tanpa didampingi siapa pun," tuturnya.

Baca juga: Surya Darmadi alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar



Saat kembali ke Tanah Air, dia mengaku percaya bahwa hukum di Indonesia masih berdiri tegak, tidak terjadi sewenang-wenang atau abuse of power. “Dan harapan saya kiranya persoalan ini cukup saya saja yang alami. Kepada para investor tetap datang berinvestasi ke Indonesia, namun kemudian berita semakin memojok, mendiskreditkan diri saya, dan keluarga saya. Yang saya yakini tuduhan itu adalah tidak benar," jelasnya.

Dia mengaku memiliki iktikad baik ketika kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Padahal pada saat itu beberapa teman menganjurkan saya untuk tidak datang kembali ke Indonesia, di samping itu, mengikuti proses hukum saya juga harus memikir pertanggungjawaban kehidupan karyawan saya, dan keluarganya yang begitu banyak,” ungkapnya.

Namun, dia merasa tidak bersalah dalam perizinan, maka itu dia kembali ke Indonesia. “Menjalankan bisnis usaha perkebunan dengan baik dan benar, berkecimpung di dunia perkebunan kurang lebih 36 tahun sejak tahun 1987, Yang Mulia," pungkasnya.

Diketahui, Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Apeng untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Optimistis Kasus Roy...
Optimistis Kasus Roy Suryo Segera P21, Pakar Hukum: Berkas Sudah di JPU
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Bacakan Pledoi, Hari...
Bacakan Pledoi, Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni: Tidak Ada Mens Rea dan Kerugian Negara
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Febrie Adriansyah, Jaksa...
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved