Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kinerja Polri Diapresiasi
Kamis, 16 Februari 2023 - 22:34 WIB
loading...
Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengapresiasi kinerja Polri, Kejaksaan, dan Majelis Hakim dalam menangani kasus tersebut.
Pasalnya, kasus pembunuhan yang melibatkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo itu dianggap bukan perkara mudah. “Kasus Ferdy Sambo ini bukan perkara mudah, dengan berbagai alat bukti yang sudah tidak ideal. Tapi kita apresiasi kinerja tiga lembaga ini (Polri, kejaksaan, dan pengadilan, red) secara keseluruhan,” ujar Eva, Kamis (16/2/2023).
Dia menuturkan, kasus Ferdy Sambo akhinya dibawa ke pengadilan dengan berbagai kesulitan yang dialami polisi maupun jaksa. Hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada para terdakwa merupakan hasil proses yang dilakukan aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan, hingga hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Diakuinya bahwa kasus pembunuhan Brigadir J memang unik karena pelakunya adalah polisi. Di samping itu ada obstruction of justice dalam kasus tersebut, sehingga banyak alat bukti yang sudah hilang.
Pasalnya, kasus pembunuhan yang melibatkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo itu dianggap bukan perkara mudah. “Kasus Ferdy Sambo ini bukan perkara mudah, dengan berbagai alat bukti yang sudah tidak ideal. Tapi kita apresiasi kinerja tiga lembaga ini (Polri, kejaksaan, dan pengadilan, red) secara keseluruhan,” ujar Eva, Kamis (16/2/2023).
Dia menuturkan, kasus Ferdy Sambo akhinya dibawa ke pengadilan dengan berbagai kesulitan yang dialami polisi maupun jaksa. Hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada para terdakwa merupakan hasil proses yang dilakukan aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan, hingga hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Diakuinya bahwa kasus pembunuhan Brigadir J memang unik karena pelakunya adalah polisi. Di samping itu ada obstruction of justice dalam kasus tersebut, sehingga banyak alat bukti yang sudah hilang.
Lihat Juga :