Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:12 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyerahkan sepenuhnya vonis mati Ferdy Sambo kepada pengadilan dan pemerintah tidak boleh ikut campur. Foto/Setneg
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Dia menyerahkan sepenuhnya vonis Ferdy Sambo kepada pengadilan dan pemerintah tidak boleh ikut campur.

"Masalah keputusan Sambo saya kira itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).



Ma'ruf Amin mengaku memperhatikan respons masyarakat yang mengapresiasi positif vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Akan tetapi, dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan penilaian apa pun.

"Hanya memang kalau saya melihat reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak abstain ya, tidak akan memberi penilaian apa-apa," jelas Ma'ruf.

"Cuman masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan itu mendapatkan applaus yang artinya itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," sambungnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Lalu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Iman.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)