Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:12 WIB
loading...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyerahkan sepenuhnya vonis mati Ferdy Sambo kepada pengadilan dan pemerintah tidak boleh ikut campur. Foto/Setneg
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Dia menyerahkan sepenuhnya vonis Ferdy Sambo kepada pengadilan dan pemerintah tidak boleh ikut campur.
"Masalah keputusan Sambo saya kira itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan, Rabu (15/2/2023). Baca juga: Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Ma'ruf Amin mengaku memperhatikan respons masyarakat yang mengapresiasi positif vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Akan tetapi, dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan penilaian apa pun.
"Hanya memang kalau saya melihat reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak abstain ya, tidak akan memberi penilaian apa-apa," jelas Ma'ruf.
"Masalah keputusan Sambo saya kira itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan, Rabu (15/2/2023). Baca juga: Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Ma'ruf Amin mengaku memperhatikan respons masyarakat yang mengapresiasi positif vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Akan tetapi, dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan penilaian apa pun.
"Hanya memang kalau saya melihat reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak abstain ya, tidak akan memberi penilaian apa-apa," jelas Ma'ruf.
Lihat Juga :