Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Selasa, 14 Februari 2023 - 19:33 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu, siapa yang akan mengeksekusi hukuman mati?
"Kewenangan eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung. Lapas adalah tempat terpidana tersebut menjalankan pidana sesuai putusan hakim," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan, Apakah itu Ultra Petita?
JPU sebelumnya menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu, siapa yang akan mengeksekusi hukuman mati?
"Kewenangan eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung. Lapas adalah tempat terpidana tersebut menjalankan pidana sesuai putusan hakim," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Vonis Hakim Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan, Apakah itu Ultra Petita?
Lihat Juga :