Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:33 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu, siapa yang akan mengeksekusi hukuman mati?

"Kewenangan eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung. Lapas adalah tempat terpidana tersebut menjalankan pidana sesuai putusan hakim," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).





Mengenai hal tersebut, dia menekankan bahwa seorang terdakwa masih memiliki upaya hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama, sebagaimama seperti yang tercantum pada Pasal 1 angka 12 KUHAP. "Namun sekali lagi kewenangan putusan ada pada hakim, Pemasyarakatan (lapas) menjalankan putusan hakim," tuturnya.

Dia menjelaskan, lapas merupakan tempat untuk menjalani putusan pidana Hakim dan memberikan pembinaan selama terpidana menjalani hukuman di lapas. Dia melanjutkan, lapas juga secara sistem akan membuat dan menilai laporan perkembangan pembinaan narapidana sesuai dengan indikator yang ada di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Adapun yang melakukan penilaian adalah wali pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya akan dirapatkan ditetapkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. "Itu yang disiapkan oleh pihak lapas. Terkait perubahan pidana, bukan ada di kewenangan pemasyarakatan, hanya menjalankan sesuai putusan hakim," pungkasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3301 seconds (0.1#10.140)