Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kinerja Polri Diapresiasi
loading...
A
A
A
Mengenai hukuman mati terhadap suami Putri Candrawathi itu, dia menilai dakwaan Ferdy Sambo kumulatif. Bukan hanya perencanaan pembunuhan tetapi juga obstruction of justice. "Dan tindakan itu dilakukan dalam jabatannya, sehingga lebih mudah. Dia perwira polisi, pegang senjata. Itu lebih mudah dari kita yang sipil yang tidak pegang senjata,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan hitungan matematika hukum pidana, hukumannya memang hukuman mati. “Jadi wajar Hakim menjatuhkan hukuman mati (ke Ferdy Sambo, Red),” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Salah satunya, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Sedangkan yang ketiga adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Lalu, keempat, perbuatannya dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Selanjutnya, yakni kelima bahwa Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatannya menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan hitungan matematika hukum pidana, hukumannya memang hukuman mati. “Jadi wajar Hakim menjatuhkan hukuman mati (ke Ferdy Sambo, Red),” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Salah satunya, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Sedangkan yang ketiga adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Lalu, keempat, perbuatannya dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Selanjutnya, yakni kelima bahwa Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatannya menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
(rca)