Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kinerja Polri Diapresiasi

Kamis, 16 Februari 2023 - 22:34 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis...
Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengapresiasi kinerja Polri, Kejaksaan, dan Majelis Hakim dalam menangani kasus tersebut.

Pasalnya, kasus pembunuhan yang melibatkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo itu dianggap bukan perkara mudah. “Kasus Ferdy Sambo ini bukan perkara mudah, dengan berbagai alat bukti yang sudah tidak ideal. Tapi kita apresiasi kinerja tiga lembaga ini (Polri, kejaksaan, dan pengadilan, red) secara keseluruhan,” ujar Eva, Kamis (16/2/2023).

Dia menuturkan, kasus Ferdy Sambo akhinya dibawa ke pengadilan dengan berbagai kesulitan yang dialami polisi maupun jaksa. Hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada para terdakwa merupakan hasil proses yang dilakukan aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan, hingga hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi



Diakuinya bahwa kasus pembunuhan Brigadir J memang unik karena pelakunya adalah polisi. Di samping itu ada obstruction of justice dalam kasus tersebut, sehingga banyak alat bukti yang sudah hilang.

Dia melanjutkan, karena dikasih alat bukti seadanya, Jaksa cukup mengalami kesulitan dan bekerja dengan keterbatasan. “Ibarat mau motong daging pakai pisau, tapi adanya hanya sendok atau garpu,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, untungnya hakim sangat aktif dalam proses hukum kasus tersebut. Berbeda dengan penanganan kasus-kasus lain, yang hakimnya cenderung pasif dan menyerahkan pertanyaan-pertanyaan, pembuktian, dan analisis kepada Jaksa.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?

Dia melihat hakim sangat aktif bertanya langsung di persidangan dalam kasus Ferdy Sambo. Hal tersebut didukung oleh keterangan dari justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Peran Richard Eliezer dalam persidangan pun membantu Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum menggali lebih dalam kasus tersebut di persidangan.

Mengenai hukuman mati terhadap suami Putri Candrawathi itu, dia menilai dakwaan Ferdy Sambo kumulatif. Bukan hanya perencanaan pembunuhan tetapi juga obstruction of justice. "Dan tindakan itu dilakukan dalam jabatannya, sehingga lebih mudah. Dia perwira polisi, pegang senjata. Itu lebih mudah dari kita yang sipil yang tidak pegang senjata,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan hitungan matematika hukum pidana, hukumannya memang hukuman mati. “Jadi wajar Hakim menjatuhkan hukuman mati (ke Ferdy Sambo, Red),” pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Salah satunya, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Sedangkan yang ketiga adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Lalu, keempat, perbuatannya dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Selanjutnya, yakni kelima bahwa Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatannya menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved