Kejagung Tak Banding atas Putusan Richard Eliezer, Pengacara: Ini Mukjizat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan dirinya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dihukum pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat, kami berterima kasih pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ronny juga menyampaikan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ikut memberikan perhatian agar kasus ini sejak awal berjalan dengan transparan.
"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejagung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan Richard Eliezer. Atas langkah ini, maka putusan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah inkrah.
"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' inkrahlah putusan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Fadil menjelaskan, alasan pihaknya tidak mengajukan banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Yosua.
Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, Jampidum: Inkrah Putusan Ini
"Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap dan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tuturnya.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat, kami berterima kasih pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ronny juga menyampaikan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ikut memberikan perhatian agar kasus ini sejak awal berjalan dengan transparan.
"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejagung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan Richard Eliezer. Atas langkah ini, maka putusan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah inkrah.
"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' inkrahlah putusan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Fadil menjelaskan, alasan pihaknya tidak mengajukan banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Yosua.
Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, Jampidum: Inkrah Putusan Ini
"Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap dan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tuturnya.
(abd)