Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, Jampidum: Inkrah Putusan Ini

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:33 WIB
loading...
Kejagung Tak Ajukan...
Kejagung telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer. Dengan demikian, perkara ini dianggap inkrah oleh Korps Adhyaksa. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer . Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer telah dianggap inkrah oleh Korps Adhyaksa.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dengan demikian, kata Fadil, perkara tersebut telah dianggap mempunyai hukum tetap. Ia pun menegaskan, tak ajukan langkah banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Yosua.

"Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap dan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tuturnya.

Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Untuk diketahui, putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal kasasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)