Kompolnas Meyakini Richard Eliezer Akan Dipertahankan Jadi Anggota Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dipertahankan sebagai anggota Polri. Bharada E sendiri sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Tanpa ingin mendahului internal Polri, Poengky menyebut, Kompolnas meyakini Komisi Etik Polri akan memperhatikan posisi Bharada E yang menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.
"Tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," jelas Poengky.
Di sisi lain, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Pasalnya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
Lebih dalam, Poengky menyinggung soal seorang Tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan terendah di Tamtama, apalagi berdinas pada Brimob yang rantai komandonya sangat tegas.
"Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal. Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik dan Kapolri, maka kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya," tutur Poengky.
Poengky menambahkan vonis rendah itu karena adanya faktor permintaan maaf yang tulus dari Richard Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir J. Baca juga: Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
"Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orang tua Almarhum Yosua, dan orang tua Almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tutup Poengky.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Tanpa ingin mendahului internal Polri, Poengky menyebut, Kompolnas meyakini Komisi Etik Polri akan memperhatikan posisi Bharada E yang menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.
"Tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," jelas Poengky.
Di sisi lain, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Pasalnya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
Lebih dalam, Poengky menyinggung soal seorang Tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan terendah di Tamtama, apalagi berdinas pada Brimob yang rantai komandonya sangat tegas.
"Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal. Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik dan Kapolri, maka kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya," tutur Poengky.
Poengky menambahkan vonis rendah itu karena adanya faktor permintaan maaf yang tulus dari Richard Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir J. Baca juga: Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
"Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orang tua Almarhum Yosua, dan orang tua Almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tutup Poengky.
(kri)